-->

Bahas 3 Ranperda Menjadi Perda Tahun Anggaran 2020, Winsulangi Angkat Bicara

News Blessing
Friday, October 16, 2020, 12:02 WIB Last Updated 2021-03-13T22:16:13Z



SULUT, Newsblessing.com
- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan  Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Staf Ahli dan bagian Protokol di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut Bahas 3 (tiga)  Ranperda, Senin (16/11/2020) di ruang Komisi 1 DPRD Sulut.

Dalam pembahasan dengan Bapemperda ikut di sorot 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum tuntas di laksanakan. 

Terkaitan dengan 3 Ranperda yang belum tuntas dibahas legislator asal Partai Golkar DRS Winsulangi Salindeho angkat bicara.

"Ada 3 ranperda di antaranya Ranperda Protokol Pimpinan dan Anggota DPRD, Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Ranperda Pohon, ketiga Ranperda ini dapat di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)  di akhir Tahun 2020 ini. "Ungkap DRS Winsulangi Salindeho yang juga adalah Anggota Komisi 1.

Di jelaskan Winsulangi bahwa sangat tidak elok kalau mengajukan Ranperda inisiatif 2021 akan di tetapkan, sementara Ranperda inisiatif 2020 ini belum tuntas di selesaikan.

" 3 ranperda ini sangat urgen untuk di tetapkan menjadi Perda," kata Winsulangi.

Lanjut kata Winsulangi berharap apa yang sudah di usulkan oleh pihak eksekutif dan sudah di perhatikan oleh tim ahli untuk di perbaiki selanjutnya secepatnya untuk di fasilitasi dan di sampaikan Kemendagri.

Sementara itu di tempat yang sama di ungkap Winsulangi, bahwa dalam rapat khusus bapemperda juga menyikapi surat masuk dari Fraksi PDI.P tentang PAW Wakil ketua Bapemperda dr Richard sualang. 

"Dalam rapat bapemperda baik secara virtual maupun hadir langsung secara fisik berdasarkan musyawarah akhirnya di tetapkan secara aklamasi Melky Jeckyn Pangemanan untuk di tetapkan menjadi Wakil Ketua bapemperda mengantikan dr Richard Sualang, " Sebut Winsulangi asal dapil Nusa Utara.

(Olvie)


Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+