-->

KPU RI Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc 32 Provinsi

News Blessing
November 12, 2020, 12:57:00 PM WIB Last Updated 2021-03-13T22:13:31Z
Mewakili KPU Sulut Meidy Tinangon Sebagai Wakil Kepala Divisi (WaKadiv) Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhok bersama KPU RI. (Foto)

BOGOR, Newblessing.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhok Anggota KPU dari 32 Provinsi yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) di Hotel Aston Bogor 10 -11 November 2020.

Rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan Adhok dibuka langsung oleh anggota KPU RI Divisi SDM, Ilham Saputra.

Saputra menekankan pentingnya kegiatan di masa tahapan ini sebagai antisipasi dalam meminimalisir kesalahan badan Adhoc dalam bertugas, juga dapat menghimpun masukan terhadap kendala-kendala yang dihadapi badan AdHoc selama ini.

“Dengan adanya evaluasi, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota dapat memiliki Data Base terkait keanggotaan badan Adhoc, sehingga Data Base tersebut dapat digunakan untuk menjadi Rekomendasi dalam pembentukannya dikemudian hari, ”Kata Saputra.

KPU Sulut yang diwakili oleh Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Sosialisasi,  Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Meidy Tinangon, hadir dalam kegiatan bersama KPU RI.

Terkait evaluasi pembentukan badan Adhoc, menurut Tinangon,  isu-isu penting yang dibahas dalam diskusi kelompok adalah Daftar Inventaris Masalah untuk pembentukan badan Adhoc dan penanganan pelanggaran kode etik badan Adhoc.

“Sebagaimana diketahui KPU saat ini sedang dalam proses pembentukan KPPS bahkan ada beberapa Kabupaten / Kota hari ini sedang melaksanakan rapid test bagi anggota KPPS terpilih,” jelas Tinangon

Sedangkan untuk kewenangan penyelesaian pelanggaran kode etik PPK,  PPS dan KPPS telah diserahkan kepada KPU kabupaten/Kota, Tinangon menyebutkan bahwa sedang diupayakan optimalisasi dalam pelaksanaan kewenangan tersebut. KPU provinsi diminta memantau dan mengasistensi penanganan pelanggaran kode etik badan Adhoc oleh KPU kabupaten/Kota.

“Ini semua untuk mengawal Pilkada yang berintegritas dan berkualitas,” kata Tinangon.

Rakor ditutup oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman. Dalam arahannya Arif menegaskan bahwa dirinya optimis jika persoalan-persoalan dalam setiap tahapan bisa diselesaikan. (Olvie)

Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+