-->

Sosialisasi UU Ciptaker, Pjs. Gubernur Sulut Fatoni Sampaikan Ucapan Terimakasih Dan Apresiasi.

News Blessing
November 13, 2020, 12:43:00 AM WIB Last Updated 2020-11-12T16:47:28Z

 

https://www.sulutprov.go.id/detailpost/pjs-gubernur-fatoni-membuka-sosialisasi-uu-cipta-kerja
Foto istimewa: kegiatan Sosialisasi UU Ciptaker

Sulut, NB- dalam rangka mensosialisasikan UU Cipta kerja, maka IPDN Kampus Sulut selenggarakan kegiatan Sosialisasi di ballroom Novotel Grand Kawanua Manado, rabu (11/11/20). Dikutip dari sulutprov.go.id


Kegiatan yang bertema "Menyatukan Visi Untuk Kesejahteraan Masyarakat" dihari oleh Bupati/Walikota se-Sulut, Pimpinan DPRD Prov Sulut, Forkopimda Sulut, Rektor perguruan tinggi, Sekretaris Daerah kabupaten/kota, para asisten Setda Prov, Kab/Kota, Instansi Vertikal, Perangkat Daerah Sulut terkait, Asosiasi Pengusaha serta Pimpinan Organisasi Pekerja.


Kegiatan yang dibuka langsung oleh Pjs. Gubernur Sulut Dr. Drs. Agus Fatoni M.Si didampingi oleh Sekprov Edwin Silangen SE. MS.


Dengan Narasumber, Prof. Dr. Wirman Syahfri M.Si, Prof. Dr. Juanda SH. MH, Dr. Drs. Mulyati SH, CN, M.Hum, Dr. Drs. Hyronimus Rowa M.Si, dan Dr. Mansyur M.Si.


Dalam acara tersebut Pjs. Gubernur Sulut Agus Fatoni menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat sulut dan menyampaikan apresiasinya didalam sambutan.


"Sekali lagi terima kasih kepada semua elemen termasuk kepada organisasi buruh dan asosiasi pengusaha dan organisasi lainnya,. Yang telah menjaga sulut yang kondusif, aman, damai dsn tentram". Ucap Fatoni dikutip sulutprov.go.id


Adapun sambutan dari rektor IPDN Dr. Hady Prabowo MM, menjelaskan secara umum proses penetapan terkait dengan cipta kerja.


"Dan selaku perguruan tinggi, dalam Tridharma perguruan tinggi ada tugas pelatihan kepada masyarakat. Khususnya dalam memberi penjelasan cipta kerja yang ditetapkan oleh Presiden", Ungkap Hady


"Sosialisasi ini dimaksudkan agar dapat menyerap aspirasi dan menyikapi, serta dialog yang dapat menjaring setiap masukan dari peserta untuk ditindaklanjutkan kepada yang berkewenangan. Dan tentu atas seijin mendagri kegiatan ini dapat dilaksanakan". Ujar hady yang dikutip di sulutprov.go.id


Adapun materi dibagi menjadi 5 klaster, yaitu:

1. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

2. Tenaga kerja, riset dab observasi.

3. Perlindungan dan pemberdayaan UMKM.

4. Pengadaan tanah, ekonomi.

5. Proses administrasi Pemerintah Pusat dan daerah.

Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+