Jems Tuuk saat ikuti rapat hearing komisi IV DPRD Sulut |
Newsblessing.com, Sulut - Komisi IV DPRD Sulut undang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dan Pimpinan BPJS Sulut untuk hearing terkait dengan permasalahan yang terjadi antara Pemkab Minahasa dengan pihak BPJS khususnya BPJS cabang Tondano, di ruangan rapat Paripurna kantor DPRD Sulut, pada senin (11/21).
Pasalnya Pemkab Minahasa dan Pihak BPJS cabang Tondano dikabarkan akan putus kerjasama karena Pemkab Minahasa belum membayar tagihan kepada BPJS, namun dalam rapat pemkab Minahasa melalui sekda minahasa mengatakan akan membayar tagihan tersebut diakhir januari atau awal februari 2021.
Mengetahui akan permasalahan tersebut, James Tuuk menyesalkan kelalaian dan arogansi kedua bela pihak, sehingga Tuuk memberikan kritikan pedasnya.
"Ada persoalan yang terjadi antara BPJS Kesehatan di Minahasa dan Pemerintah kabupaten Minahasa dimana ada kelalaian dari pemerintah Minahasa yang perlu melunasi kewajiban kepada BPJS, padahal itu adalah urusan wajib pemerintah yang merupakan pelayanan dasar . Saya tidak habis pikir kenapa ada kelalaian pemerintah kabupaten Minahasa tidak membayar tagihan dari BPJS, padahal itu adalah urusan pemerintahan wajib yaitu pelayanan dasar.“ ungkap Tuuk
Lalu dia menambahkan bahwa ini adalah persoalan kesombongan pemkab Minahasa dan Pihak BPJS.
"Saya tidak melihat siapa yang benar dan siapa yang salah, bagi saya persoalan ini adalah persoalan kesombongan pemerintah Minahasa maupun pihak BPJS. Mereka harus urus rakyat, pelayanan bagi kesehatan bagi masyarakat Minahasa wajib dilakukan karena ini amanat undang-undang. Kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan saya usulkan komisi lV membuat rekomendasi kepada Gubernur untuk ganti Sekda Minahasa dan merekomendasikan mengganti pimpinan BPJS Sulut dan Minahasa karena mereka sudah melalaikan tugas utama mereka diangkat jadi pimpinan mengurus rakyat bukang kase tunjung jago." Tambahnya
Selanjutnya Tuuk menuturkan yang masyarakat ketahui itu mereka masuk rumah sakit terus dilayani, bukan siapa yang benar dan siapa yang salah.
"Oleh karena itu menurut saya hari ini kita tidak mau mendengar arogansi pembenaran apakah Pemerintah kabupaten Minahasa atau kepada pihak BPJS. Rakyat tidak mau tahu persoalan ini, yang rakyat tahu ketika dia datang ke rumah sakit dia dilayani." Tuturnya
Peserta usai rapat hearing pemkab minahasa dan BPJS bersama komisi IV DPRD Sulut |
Rapat tersebut dihadiri secara fisik oleh Ketua Komisi IV Braien Reiner Leonard Waworuntu, Wakil ketua Careig Neichel Runtu dan anggota komisi IV Melky Jakhin Pangemanan, Melisa Gerungan, Nusriwin Yunus Dunggio, Yusra Alhabsyi, Hilman Idrus, dan Secara Virtual, Julius Jems Tuuk, Fanny Legoh. Sedangkan dari Pemkab Minahasa ada Sekda Minahasa Jeffry Korengkeng, SH, MSi, kadis sosial Minahasa Jhon Kapo, Kepala BPKAD Donald Wagey. Lalu dari BPJS, Deputi Pak Candra, Kacab Manado dr. Prabowo M,Kes.AAK, dan kacab Tondano Efran Chandra Nugraha.
Kemudian Jems Tuuk menjelaskan urusan wajib pemerintah guna mengamanatkan UUD 1945.
"Kita bisa bayangkan bagaimana negara mengamanatkan lewat undang-undang dasar 1945 kemudian diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 dimana urusan wajib pemerintah konkuren yang merupakan urusan pemerintahan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Salah satu urusan wajib yang diprioritaskan adalah Kesehatan tiba-tiba ada persoalan hanya karena komunikasi." Jelas Tuuk.
(Enzo)