Manadoaktual.com, SULUT – Ketua Fraksi Golongan Karya DPRD Sulut Rasky Mokodompit angkat bicara terkait tahapan pemeriksaan BK soal pemberhentian James Arthur Kojongian.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andi Fransiscus Silangen.
Badan kehormatan telah mengambil keputusan. Dimana berdasarkan Peraturan DPRD Sulut Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Sulut serta Peraturan DPRD Sulut Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sulut,
BK DPRD Sulut memberikan rekomendasi dengan mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut dan pemberhentian JAK dari Anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme diserahkan ke partai Golkar.
Usai pelaporan keputusan BK, Ketua Fraksi Golkar Rasky Mokodompit pun melakukan interupsi.
Dirinya membantah laporan BK dengan alasan ada 2 keputusan yang disampaikan BK.
“Di poin kedua tadi disampaikan bahwa pemberhentian sebagai anggota DPRD diserahkan kepada partai politik yakni Golkar, tidak perlu disampaikan dalam pembacaan keputusan BK dan dalam Forum Paripurna ini. Karena itu adalah urusan pribadi dari partai kami (Golkar). Ini yang menjadi keanehan dan rancu,” ucap Mokodompit ngotot.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen menyampaikan itu merupakan satu keputusan yang bulat.
“Poin 1 dan 2 itu merupakan satu kesatuan. Diberhentikan dari Pimpinan dewan dan pemberhentian dari anggota dewan diserahkan ke parpol bersangkutan,” ucapnya.
Raski juga menyambung terkait tahapan pemeriksaan BK, siapa dan kapan pelapor melaporkan persoalan ini sampai BK menindaklanjutinya.
“Pada pembacaan BK Tadi, tidak disampaikan hal ini. Pemeriksaan pengadu juga tidak disampaikan, tiba-tiba muncul sebuah keputusan padahal sejak awal tahapan-tahapan ini tidak jelas. Keadilan prosedural ini yang saya pertanyakan,” jelasnya.
(Olvie)