-->

DPRD Sulut Paripurnakan Penetapan Ranperda Covid-19 Menjadi Peraturan Daerah

News Blessing
May 19, 2021, 6:22:00 PM WIB Last Updated 2021-06-21T11:44:41Z

Suasana Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Covid-19 Menjadi Peraturan Daerah Di Kantor DPRD Sulut

Newablessing.com, SULUT – Setelah melewati pembahasan oleh Pansus DPRD Sulut, Akhirnya Ranperda Covid-19 disahkan menjadi Perda lewat Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (18/5/2021).

Proses pembahasan Ranperda ini banyak hal yang menjadi perhatian forum agar ranperda ini benar-benar  dapat dipahami semua pihak lebih khusus masyarakat pada umumnya khususnya sulawesi utara.

Dipahami sekalipun sejak awal pembahasan oleh pihak-pihak terkait dari sisi waktunya cukup panjang, namun akhirnya Ranperda Covid-19 berhasil ditetapkan menjadi peraturan daerah, dan disepakati seluruh  Fraksi di DPRD Sulut.

Maka dengan disahkannya  Perda Covid-19 ini berharap masyarakat, baik perorangan maupun pelaku usaha,  pengelola dan penanggung jawab tempat usaha beserta fasilitas umum yang ada,  dituntut untuk mematuhinya.

Wajib untuk  dilakukan
Bagi perorangan:
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),  masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu pada saat keluar rumah. Kecuali saat sedang makan dan atau berolahraga.

Mencuci tangan secara teratur dengan menggunakan sabun dan air mengalir.

Melakukan pembatasan interaksi fisik paling rendah 1,5 meter.

Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih.

Pelaku usaha:  Pengelolah penanggung jawab atau penyelenggara tempat usaha  dan fasilitas umum diwajibkan:

Melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Menyediakan sarana cuci tangan,  pakai sabun yang mudah di akses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.

Melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja.

Melakukan upaya pengaturan jaga jarak.

Melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.

Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Jika melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran ( lisan dan tulisan), sanksi administratif dan pencabutan izin usaha.

Ditegaskan juga untuk denda pelanggar prokes ( protokol kesehatan) mulai dari terkecil Rp.50 ribu sampai Rp.3 juta.

Pada Pasal 13 disebut denda administratif bagi perorangan paling sedikit Rp.50 ribu atau paling banyak Rp.250 ribu.

Pelaku usaha;
Dapat di denda paling sedikit Rp.300 ribu dan paling banyak Rp.3 juta,  hingga pada pencabutan izin usaha.

Bab VII Perda juga mengatur soal ketentuan Pidana pada Pasal 17 disebut; setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1, di pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp.100 ribu dan paling banyak Rp.200 ribu.

Setiap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam poin nomor 2, bahwa pelaku usaha, pengelola, dan atau penyelenggara atau penanggung jawab tempat, fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf  b angka 2, dipidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp.500.000 dan paling banyak Rp.5.000.000.

” Dipahami Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran Covid-19, meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggung jawab, pengelola fasilitas umum terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan memberikan efek jerah bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
(Olvie)

Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+