-->

Rapat Paripurna Internal Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Usul Dua Ranperda Prakarsa DPRD Sulut

News Blessing
May 24, 2021, 6:54:00 PM WIB Last Updated 2021-05-25T12:44:53Z

Newsblessing.com, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)  menggelar rapat paripurna internal dalam rangka pengambilan keputusan terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Prakarsa DPRD Sulut tentang Ranperda mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas,  dan Pengendalian Sampah Plastik, Senin (24/5/2021).


Rapat paripurna dipimpin  langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Vicktor Mailangkay dan dihadiri 19 anggota DPRD secara fisik, dan 4 anggota DPRD secara virtual,” sebut Silangen

Paripurna mengawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu.

Dikatakan Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, terkait hasil kajian kedua ranperda ini khususnya Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas sudah diatur.

Ketua dewan Fransiscus Silangen menekankan,  bahwa amanat undang-undang pemerintah daerah juga diberi kewenangan melalui regulasi daerah guna memperkuat agar perlindungan kepada penyandang disabiltas khususnya di Sulut hidup, untuk memperoleh kehidupan yang layak dan dapat menikmati fasilitas yang memudahkan akses bagi para penyandang disabilitas,” tandas Silangen

Begitu pula lanjut Silangen, terkait pengendalian sampah plastik juga sangat mendesak sehingga DPRD memandang perlu membuat regulasi untuk mengendalikan sampah plastik di wilayah provinsi Sulawesi Utara (sulut).

Dalam paripurna tadi disampaikan maksud dan tujuan dari isi Draft Kedua Ranperda yang dibacakan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Melky Jakhin Pangemanan (MJP).

Berikut rangkaian pembacaan kedua ranperda yang menjadi usulan prakarsa DPRD ini secara bergilir oleh Fraksi-Fraksi dibacakan melalui juru bicara, Fraksi PDIP oleh Agustin Kambey, Fraksi Nasdem diserahkan oleh Johny Pangemanan Pangemanan, Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Pricilia Cindy Wurangian, Fraksi Demokrat diserahkan oleh Kristo Lumentut dan Fraksi Nyiur Melambai dibacakan oleh Herol Kaawoan menyatakan setuju kedua  ranperda dan dapat dibahas lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah . (Olvie)

Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+