-->

Ini Penjelasan TONI SUPIT Pemecatan Dokter ASN di Sitaro

News Blessing
Tuesday, June 08, 2021, 4:33:00 PM WIB Last Updated 2021-06-09T08:36:56Z



Anggota DPRD Sulut, Toni Supit

Newsblessing.com, SULUT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Utara Toni Supit memberikan tanggapan terkait persoalan seorang Dokter ASN di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara (Sulut).

Dimana, Dokter ASN Sitaro tersebut diketahui telah di pecat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Toni Supit menjelaskan pada awak media bahwa Dokter Vany Tamansa sudah diberikan tahapan-tahapan peringatan karena tidak melakukan tugasnya.

“Jadi prosesnya, tentu dilakukannya pemecatan. Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKD) seperti itu,” kata Supit, selasa (8/6/2021) di kantor DPRD Sulut.

Personil Komisi III DPRD Sulut itu juga membenarkan bahwa sebelum dipecat, Dokter yang bersangkutan sempat turun pangkat.

“Jadi kalau yang bersangkutan sudah dipecat, tentunya melalui ketentuan-ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Kalau dia (Dokter ASN sitaro yang dipecat) tidak masuk-masuk kan itu menjadi preseden buruk buat yang lain. Kenapa dia boleh dan yang lain tidak boleh,” jelasnya.

Politisi Partai PDIP itu juga membenarkan bahwa Dokter ASN yang bersangkutan sudah dua tahun tidak masuk kantor.

“Alasan cilaka dari motor itu sudah lama. Dari jaman saya Bupati Sitaro, Dokter Vany Tamansa sempat saya angkat jadi direktur rumah sakit. Tetapi apel aja tidak mau datang. Jadi intinya saya sudah tanya ke BKD terkait hal ini dan BKD menjawab semuanya sudah melalui tahapan dan sudah melalui proses peringatan, penurunan pangkat dan lainnya sampai pada pemecatan,” jelasnya lagi.

Cuitan ASN Sitaro yang di pecat beredar luas di Media Sosial (Foto)

Sebelumnya, Dokter ASN Sitaro itu sempat melakukan cuitan melalui media sosial perihal pemecatan dirinya.

Kitau baru tau kote di SITARO ada ASN yg nda masuk 7 bln sangsi cuma penundaan berkala. Kita baru 1 bln 15 hari nda masuk kerja alasan sakit jth dari motor saat pulang dari POSYANDU…..So dapa sangsi.. Penurunan Pangkat dari IVa ke IIIC…. padahal bukti fisik sudah di kirim…otomatis gaji turun dari 4.100.000 ke 3.100.000… plus gaji langsug di blokir kira kira dorang pake jalur manakang kong sampe cuma penundaan berkala.??????? Yg nda masuk akal le yg tanda tangan kita pe penurunan pangkat kabid golongan Illc. Mohon maaf ya bagi yg terkait didlmnya.. Kita hanya masyarakat kecil yg ingin keadilan diperlakukan secara sama.. Tidak ada perbedaan. Semoga SITARO lebih baik lagi kedepan.

Tak hanya itu, Akun Vany Tan juga melanjutkan ungkapan hatinya melalui postingan FB. Dimana di dalam isi postingannya berisi pemecatan dirinya tertanggal 7 April 2021 yang disertai foto-foto SK pemecatannya.

Saya sebagai pribadi dan keluarga mengucapkan terima kasih banyak kepada ibu Bupati EVAGELIAN SASINGEN SE yg sudah memberikan waktu dan tempat kepada saya utk mengabdi sebagai ASN di Kepupaten Kep Siau Tagulandang Biaro selama 14 thn masa kerja. selama saya bekerja dan mengabdi sebagai ASN saya rasa sudah berikan yg terbaik untk Kab SITARO tapi… Saya juga tidak bisa menghalangi kepada ibu selaku pimpinan yg memegang kekuasaan tertinggi di kab SITARO untuk memberi penilaian ttg kinerja saya sehingga dilayangkan surat PEMECATAN kepada saya tertanggal 7 April 2021.

Saya Aminkan apa yg sudah terjadi ada dlm rencana TUHAN.. hari ini mgkn kita tidak mengerti tapi suatu saat kita akan di buat mengerti.. Melepaskan yg baik kita percaya Tuhan pasti sediakan yang terbaik..

Pesan untuk semua teman2 ASN agar bekerjalah dgn baik tunjukan kinerja anda karena ketika engkau tidak dibutuhkan lagi engkau tidak akan pernah menyesal karena engkau sudah brikan yg terbaik untuk Kab SITARO yg engkau Cintai.

Doa kami sekeluarga agar Kab SITARO akan terus maju.. Dan tetap mengedepankan Keadilan bagi seluruh Rakyat…khususnya trg yg ada di SITARO.

TYM semua jajajaran PEMKAB SITARO PAKATITI TUHEMA, PAKANANDU MANGENA, BOLENG BALANG SINGKAHINDO. (Olvie)

Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+