Terpantau media Polisi Wanita (Polwan) tersebut adalah Kapolsek Mapanget Rural Iptu Yusi Kristiana.
“Saya Kapolsek Mapanget sudah berkoordinasi dengan pihak PN tidak diijinkan masuk dan demo di sini karena lagi ada sidang dan terkait Prokes Covid-19,” ujarnya.
Pdt Hanny dan rombongan kecewa karena kedatangan mereka bukan untuk demo tapi melakukan audiens dengan Ketua PN Manado.
“Kami datang ke sini untuk melakukan audiens dengan Ketua Pengadilan Negeri Manado bukan demo bu (Kapolsek, red). Dan kami tidak akan anarkis dan tetap patuh Prokes. Semua pakai masker dan jaga jarak. Saya jamin bu,” kata Pdt Hanny.
Lanjutnya, keinginan beraudiens dikarenakan rencana pihak PN Manado yang akan melakukan eksekusi terhadap tempat usaha Corner 52 Sario pada Kamis (08/07/2021) nanti.
Mereka (PN Manado, red) berencana akan melakukan eksekusi hari Kamis nanti terhadap tempat usaha Corner 52 Sario. Masalahnya yang dieksekusi adalah lokasi yang sudah diduduki bertahun-tahun dan punya sertifikat yang sah namun pihak pemohon tidak melakukan gugatan, sebaliknya pemilik mengajukan gugatan. Anehnya sementara proses gugatan ini jalan tiba-tiba dapat informasi akan dieksekusi PN. Dan lebih aneh lagi pemilik tidak diberitahu pihak PN soal rencana eksekusi tersebut. Ada apa? Ini bukti pengadilan tidak beres. Padahal di sini tempat kita mencari keadilan tapi diperlakukan tidak adil,” sorot Pdt Hanny dengan nada kesal.
“LMI datang ke sini tidak dibayar. Apa yang kami lakukan ini karena panggilan nurani. Rencana esekusi tersebut tidak boleh dilaksanakan karena tidak sah dan tidak diberitahu kepada pemilik. Apalagi saat ini pemerintah sedang berupaya melawan Covid kalau eksekusi sama saja menciptakan kerumunan dan menimbulkan kluster baru,” tambahnya.
Perdebatan yang terjadi di depan pintu pagar PN Manado dan Kapolsek beberapa kali keluar masuk gerbang untuk melakukan koordinasi dengan pihak PN Manado, akhirnya Pdt Hanny Pantouw dan rombongan pun dipersilakan masuk dan menemui Ketua PN Manado di dalam ruangan lantai 2 Kantor PN Manado. Ketua PN menyambut baik kedatangan Tonaas Wangko beserta Rombongan LMI.
“Terima kasih pak Ketua PN kami sudah diterima di ruangan ini setelah tadi cukup lama berkeringat di depan,”tutur Pantouw.
Setelah bertemu Ketua PN Manado ungkapan Pdt. Hanny Pantouw kami datang mengunjungi PN Manado dengan tujuan untuk meminta agar dapat menunda pelaksanaan eksekusi atas lahan yang ada di Sario Tumpaan, Kecamatan Sario Kota Manado tempat usaha milik JUNIKE KABIMBANG (Corner 52).
Berdasarkan SHM nomor 448/2017 dimana atas Penetapan Sita Eksekusi dari Ketua PN Manado yg diagendakan hari Kamis 8 Juli 2021 tersebut, telah dilakukan perlawanan resmi (DERDENVERZET) oleh JUNIKE KABIMBANG melalui Kuasa Hukumnya.
Dari hasil audensi, Ketua PN Manado mengatakan bahwa akan mempertimbangkan kembali dalam waktu 2 hari kedepan.
“Penundaan Eksekusi adalah Penegakan Hukum dan Pelaksanaan Eksekusi juga adalah Penegakan Hukum,”tutur Ketua PN.
(Olvie)