-->

3 SOP KPU SULUT Di bidang Hukum Disosialisasikan

Wednesday, October 27, 2021, 3:55:00 PM WIB Last Updated 2021-12-27T09:35:10Z



Newsblessing.com
, SULUT – Sebagai upaya meningkatkan tata laksana (business process) setiap kegiatan atau pelaksanaan tupoksi di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara, khususnya dalam lingkup bidang hukum maka KPU Sulut telah menyusun 3 Standar Operasional Prosedur (SOP).

Tiga SOP tersebut masing-masing: SOP Penyusunan Keputusan KPU Provinsi, SOP Penyusunan Keputusan Sekretaris KPU Provinsi dan SOP Pengunggahan Dokumen Hukum ke Dalam JDIH KPU Sulut.

Pada hari Rabu pagi 27/10 dilaksanakan sosialisasi terhadap ketiga SOP tersebut.

Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Sulut, Ardilles Mewoh dan dihadiri komisioner lainnya, masing-masing: Meidy Tinangon dan Yessy Momongan serta Sekretaris KPU Provinsi Sulut, Pujiastuti.

Sebagai peserta dalam kegiatan sosialisasi adalah Kabag, Kasubag dan seluruh staf sekretariat KPU Sulut.

Mewoh dalam arahannya menyebutkan bahwa SOP merupakan bagian penting dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing pejabat atau staf.

“Dengan adanya SOP maka menjadi jelas, tanggung jawab masing-masing dan ada standar dalam pelaksanaan tupoksi,” ungkap Mewoh.

Arahan selanjutnya disampaikan Anggota KPU Sulut Yessy Momongan dan Sekretaris KPU Sulut, Pujiastuti.

Pemaparan materi sosialisasi disampaikan

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon dan Plt Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas, Carles Worotitjan. (**/Olvie).

Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+