-->

Upaya Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Manado dan Respon Masyarakat

Sunday, November 21, 2021, 13:37 WIB Last Updated 2021-12-27T09:34:11Z
(Foto istimewah)


Newsblessing.com, Manado - Mahasiswa Politeknik Negeri Manado. Tepatnya, di Jurusan Teknik Sipil Program Studi (Prodi) Teknik Konstruksi Jalan Dan Jembatan menjadikan tugas kelompoknya menjadi produk Jurnalis. 


Tugas yang dikerjakan secara kelompok diberi judul 'Upaya Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 Di Kota Manado  Serta Respon Masyarakat'.


Kemudian ini hasil penelitian pembahasan serta dituangkan dalam tulisan oleh:

  1. Kelin Intan Rontos Nim 210113028.
  2. Febriyanti Malese 21013035.
  3. Thalita Makalang 21013047.
  4. Alfandi Rompas 21013038.
  5. Farel Kawatu 21013074.
  6. Juan Kumaat 21013033.
  7. Advenrida Wilar 21013044.
  8. Reynaldy Tulung 21013048.
  9. Thimoty Golung.


Penelitian dan pembahasan dibuka kelompok dengan Abstrak, Corona Virus Disease 2019 atau disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2 yang telah menjadi pandemi global. Dalam penanganan Covid-19 ini terutama di Kota Manado masih banyak masalah yang dihadapi baik dari Pemerintah maupun dari Masyarakat. Penelitian ini, bertujuan untuk mengetahui bagaimana komunikasi publik pemerintah Kota Manado dalam penanganan COVID-19 dengan metode deskriptif kualitatif dan untuk menggambarkan pengetahuan, sikap dan tindakan masyarakat tentang kebijakan pemerintah dalam upaya mengendalikan Covid-19 di kota Manado. Kata kunci: Penanganan Covid-19, pengetahuan, tindakan, pemerintah, masyarakat.


Abstrac:  

Corona Virus Disease 2019 or called COVID-19 is an infectious disease caused by Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2 which has become a global pandemic. In handling Covid-19, especially in the city of Manado, there are still many problems faced both from the government and from the community. This study aims to find out how the Manado City government's public communication in handling COVID-19 with a qualitative descriptive method and to describe the knowledge, attitudes and actions of the community about government policies in an effort to control Covid-19 in the city of Manado.Keywords:Handling Covid-19, knowledge, action, government, community.


Setelah membaca abstrak yang dituangkan dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Pembaca, akan ditemani dengan pembahasan terkait langka-langkah 5M menggunakan masker pada landasan teori yang ada.


A. Masker adalah salah satu Alat Pelindung Diri (APD)

APD yang digunakan untuk melindungi mulut, hidung, dan wajah dari pathogen yang ditularkan melalui udara (airborne), Droplet maupun percikan cairan tubuh yang terinfeksi (Basri, 2016). Penggunaan masker medis adalah salah satu langkah pencegahan yang dapat membatasi penyebaran penyakit saluran pernapasan tertentu yang diakibatkan oleh virus, termasuk Covid-19 (WHO, 2020).


Penggunaan masker sendiri memang terbukti efektif mampu menekan penyebaran Covid-19 bila diimbangi juga dengan melaksanakan protokol kesehatan lainnya seperti rajin mencuci tangan dengan sabun pada saat air mengalir, serta menjaga jarak dengan orang lain (Yulianto, 2020). 


Menurut Yulianto (2020), penggunaan masker wajib digunakan oleh tenaga kesehatan, orang yang sedang sakit, orang yang merawat orang sakit,  serta orang sehat yang hendak bepergian untuk kepentingan penting dan mendesak.


Berikut panduan cara menggunakan masker yang tepat yaitu.

Sebelum memasang masker harus mencuci tangan terlebih dulu dengan menggunakan sabun dengan air yang mengalir selama minimal 20 detik. Bila tidak tersedia air mengalir, gunakan cairan pembersih tangan (dengan kandungan alkohol minimal 60%). Sesudah tahapan di atas, baru dipakai maskernya hingga menutupi hidung, mulut, sampai dagu. Pastikan tidak ada sela antara wajah dan masker. 


Jangan membuka dan menutup masker berulang-ulang saat sedang digunakan. Jangan menyentuh masker, bila tersentuh, cuci tangan dengan memakai sabun dan air mengalir selama 20 detik.


Ganti masker yang sudah basah atau lembab dengan masker baru. Masker medis hanya boleh digunakan sekali. Masker kain dapat digunakan berulang kali setelah dicuci dengan air bersih dan detergen.


Cara membuka masker adalah dengan melepaskan dari belakang. Jangan menyentuh bagian depan masker. Buang segera masker sekali pakai di tempat sampah tertutup atau kantong plastik. Untuk masker kain, segera cuci dengan detergen lalu dikeringkan. Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Kesehatan juga telah mengeluarkan panduan menggunakan masker dengan benar. Berikut ini poin-poinnya, sebagaimana yang dikutip dari Surat Edaran Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 16 Maret 2020. Berikut ini perinciannya:


Masker digunakan oleh orang dengan gejala pernapasan misalnya batuk, bersin atau kesulitan bernapas. Termasuk ketika mencari pertolongan medis.


Masker medis tidak diperuntukkan untuk anggota masyarakat umum  tidak memiliki gejala penyakit pernapasan. Jika masker digunakan, langkah yang baik harus diikuti tentang memakai, melepas, dan membuangnya serta tindakan kebersihan tangan setelah menggunakannya.


Cara penggunaan masker sekali pakai dengan memperhatikan masker menutupi mulut, hidung, dagu dan bagian yang berwarna berada di bagian depan.


Tekan bagian atas masker supaya mengikuti bentuk hidung dan tarik ke belakang di bagian bawah dagu. Kemudian, lepaskan masker yang telah digunakan dengan hanya memegang tali dibuang ke tempat sampah tertutup. Segera, mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir atau hand sanitizer setelah membuang masker yang telah digunakan. Adapun yang perlu dihindari adalah jangan menyentuh masker saat menggunakannya.

Jangan gunakan kembali masker sekali pakai. Ganti secara rutin apabila kotor atau basah. 

Virus Covid-19 bisa menular melalui Droplet, Seperti adanya cairan atau cipratan liur yang dikeluarkan seseorang dari hidung atau mulut saat bersin, batuk, bahkan berbicara.

Droplet ukurannya yang kecil dan ringan dapat menyebar diperkirakan sejauh 1 hingga 2 meter, kemudian jatuh sesuai dengan hukum gravitasi. Droplet yang berisi virus ini jatuh di atas permukaan benda mati, maka benda tersebut akan terkontaminasi dan berpotensi menyebarkan infeksi. Tangan apabila tanpa sengaja menyentuh fomite, virus akan menempel, kemudian ketika tangan yang sudah terkontaminasi menyentuh wajah, virus akan lebih mudah masuk ke tubuh kita melalui mukosa mulut, hidung, ataupun mata (Ais, 2020). 

13 cara mencuci tangan secara rutin dan menyeluruh dengan durasi minimal 20 detik menggunakan sabun dan air bersih mengalir. Setelah itu, keringkan tangan menggunakan kain yang bersih atau tisu (Anies, 2020).


Menjaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain. Jarak yang terlalu dekat memungkinkan dapat menghirup tetesan air dan hidung atau mulut orang yang mungkin terinfeksi Covid-19, ataupun ketika seseorang itu bersin atau batuk (Santika, 2020). Cara ini memang bukanlah satu-satunya dan yang paling efektif, namun perlu dilakukan untuk menghambat pertumbuhan virus corona yang sangat pesat sampai ditemukannya vaksin (Delfirman, dkk, 2020).


Kita semua diminta menjauhi kerumunan  saat berada di luar rumah. Semakin banyak dan sering kita bertemu dengan orang lain, kemungkinan terinfeksi virus corona bisa semakin tinggi (Anastasia, 2021). Hindari berkumpul dengan teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama (Kandari & Ohorella, 2020). Mengurangi mobilitas Bila tidak ada kepentingan yang mendesak, tetaplah untuk berada di dalam rumah. Meski tubuh kita dalam keadaan sehat dan tidak ada gejala penyakit, belum tentu saat pulang ke rumah dengan keadaan yang masih sama (Anastasia, 2021). 


Menurut Kemenkes RI tahun 2020, dalam jurnal (Kandari & Ohorella, 2020) menyatakan untuk sementara waktu sebaiknya tetap di rumah dan melaksanakan ibadah di rumah.


Pada teori landasan ini, Kelompok juga membahas terkait  peraturan daerah dalam penanganan Covid-19 sebagai turunan sebuah aturan.


B. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 tahun 2021

Pengetahuan Dan Sikap Masyarakat.

Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan Dunia (KKMMD) sejak 30 Januari 2020. Kasus di Indonesia pertama kali muncul pada tanggal 02 Maret 2020 dan Sulawesi Utara pada tanggal 14 Maret 2020.


Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19 dengan 5M yaitu mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, menjauhi kerumunan, memakai masker, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas.


Pemerintah Kota Manado juga mengeluarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.


Kemudian, tujuan dari peraturan daerah ini adalah memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran Covid-19, meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggung jawab pemilik atau pengelola fasilitas umum terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan  dan pengendalian Covid-19 ini, serta memperkuat upaya penanganan kesehatan, dan Memberikan efek jera bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.


Dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 Banyak sekali kasus Covid-19 di Kota Manado dikarenakan tidak patuhnya masyarakat terhadap peraturan pemerintah. Kasus-kasus yang didapati seperti kerumunan masa pada pesta pernikahan, tempat perbelanjaan, peribadatan, kasus pengambilan paksa jenazah yang terkonfirmasi Covid-19 dan kasus lainnya. Hal ini diperparah dengan adanya informasi atau berita tidak benar (hoax) di media sosial seperti adanya pasien Covid-19 yang meninggal dan organ dalamnya diambil pihak rumah sakit dan lainnya.


Data dan fakta di atas menunjukkan masih rendahnya perilaku yaitu pengetahuan, sikap dan tindakan masyarakat dalam melaksanakan kebijakan pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19. Tindakan menjaga jarak (social distancing) yang masih terlihat rendah. Dan, masih banyak masyarakat beraktivitas keluar rumah hanya untuk rekreasi, duduk bergerombol, berkumpul tanpa menggunakan masker ataupun menjaga jarak. Adapun  sikap yang ditunjukan oleh masyarakat positif tetapi pengetahuan mengenai penyebab penyakit, gejala yang ditimbulkan, proses penularan dan pencegahan serta perilaku masyarakat yang tidak baik.


Komunikasi Publik Pemerintah.

Pada awal kemunculan wabah virus Corona di Kota Manado pada bulan Maret, tidak berselang lama dengan kemunculannya di Indonesia, pemerintah Kota Manado mendapat banyak sorotan terkait dengan transparansi data dalam penanganan Covid-19. Keterlambatan pembuatan kanal informasi virus Corona sehingga tidak adanya informasi mengenai penyebaran penyakit dan bagaimana jalur penelusuran virus, bahkan sikap pemerintah yang berkesan kontradiktif dalam memberikan informasi kepada publik melalui berbagai pesan kebijakan.


Sebagai akibat dari lemahnya informasi yang diterima oleh masyarakat sehingga mendorong kepanikan yang lebih mendalam di tengah-tengah masyarakat bahkan menimbulkan kegaduhan dan gagal fokus kemudian ditunjukkan oleh panic buying.


Situasi ini hendak berbicara bahwa muncul ketidakpercayaan masyarakat terkait dengan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh pemerintah untuk penanganan Covid-19. Situasi ini terus memburuk, sebab setiap hari masyarakat di bombardir dengan isu-isu terkait penanganan Covid-19, mulai dari obat yang mampu menangkal virus ini, serta konsep-konsep yang belum pasti kebenarannya terkait dengan pandemi ini.


Dalam penanganan Covid-19 pemerintah, dalam hal ini Satgas Covid-19 memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan Covid-19, mengkampanyekan protokol kesehatan serta memberi himbauan  yang memiliki  tujuan utama yaitu memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Maka dari itu, perlu untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas agar tujuan ini dapat tercapai. Ketercapaian tujuan ini akan sangat bergantung pada hubungan komunikasi interaksi antara masyarakat sebagai komunikan dan pemerintah sebagai komunikator, maka alat bantu yang disebut media komunikasi sangat perlu digunakan oleh Satgas Covid-19  untuk menjamin komunikasi interaksi antara masyarakat dan pemerintah berjalan lancar.


Pemerintah Kota Manado telah memanfaatkan media sosial sebagai medium komunikasi publik melalui siaran langsung untuk menyampaikan himbauan ataupun penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan penanganan Covid-19. Konsekuensi yang harus diterima dengan penggunaan media ini adalah terlalu banyak noise yang terdapat pada penggunaan media sosial. Selain pemanfaatan media sosial, pemerintah juga melakukan komunikasi publik menggunakan mobil keliling dengan pengeras suara yang bertujuan untuk mengkampanyekan dan mengedukasi masyarakat terkait dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.


Melihat tantangan terbesar pemerintah Kota Manado dalam komunikasi publik penanganan Covid-19 adalah sulitnya meyakinkan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh ketidakpercayaan masyarakat yang timbul akibat terlalu banyak kanal informasi yang memberitakan terkait dengan penanganan dan gambaran mengenai Covid-19. Sementara itu, pemerintah masih terbatas baik dalam sumberdaya manusia maupun sarana dan prasarana.


Dari apa yang dibahas adapun kesimpulan yang kelompok dapatkan dimana Pemerintah perlu memperkuat lagi koordinasi lintas departemen dalam penyampaian informasi mengenai suatu isu kepada publik agar tidak ada lagi duplikasi pesan. Masyarakat perlu merespon, sikap, dan tindakan yang baik untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.


Daftar Pustaka

file:///C:/Users/inrir/Downloads/PERDA%201_

file:///C:/Users/inrir/Downloads/33303-69955-1-SM.pdf

first second third fourth

Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+