-->

PPKM Level 3 Tidak Jadi Diterapkan Di Libur Natal dan Tahun Baru

December 07, 2021, 12:20:00 PM WIB Last Updated 2021-12-09T09:31:24Z

 

foto (ist) Luhut Binsar Pandjaitan

Newsblessing.com, Jakarta - sempat beredar bahwa akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh daerah di Indonesia pada libur hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.


namun, rencana itu sepertinya tidak akan diberlakukan lagi karena baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemerintah Batal Menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Wilayah Indonesia. Ia mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir Tahun. hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur tinggi dari tahun lalu.


"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru pada semua Wilayah. Penerapan Level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," jelas Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Msrves, Selasa (7/12). mengutip dari CNN Indonesia.


Luhut juga berkata pada pariode Natal dan Tahun baru 2020 lalu belum ada masyarakat yang divaksin. selain itu, Sero-Survey juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.


meski begitu, Pemerintah akan tetap menerapkan sejumlah pembatasan. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru diseluruh pusat keramaian, Pusat perbelanjaan, Bioskop, restoran boleh buka maksimal 75%.


"untuk acara social budaya, kerukunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 Orang. disiplin pengguna peduli lindungi harus ditegakkan," ujar Luhut.


sementara itu, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3x24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut.


selin itu pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukan hasil tes antigen negatif Covid-19. sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan berpergian jauh.

Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+