-->

Dinilai Melanggar UU, PA GmnI Sangihe: Mintakan PT. TMS Berhenti Beroperasi

Sunday, January 30, 2022, 21:16 WIB Last Updated 2022-01-30T13:16:19Z
Ketua PA GmnI Sangihe, Reynaldi Adipati (Foto Istimewa)



Newsblessing.com, Manado - Penolakan beroperasinya perusahaan Tambang Mas Sangihe (TMS) terus  dilakukan. Kali ini, datangnya dari ketua Persatuan Alumni (PA) GmnI Kabupaten Sangihe, Reynaldi Adipati. "Penolakan ini saya nyatakan karena jelas sudah melawan UU pasal 35 thn 2014, yaitu melarang penambangan mineral yang merusak lingkungan serta merugikan masyarakat dengan luas pilau hanya 2000 km2 atau 20.000 hektar," ungkapnya kepada awak media, Minggu (30/01/2022).


"Eksploitasi 42.000 hektar, dengan luas wilayah  hanya 73.000 hektar tentu ini merupakan keputusan yang tidak manusiawi, apalagi wilayah yang mencakup Kontrak Karya  tersebut dihuni oleh 58.000 jiwa dalam 80 desa," ujarnya. 


Menurutnya, menyangkut kesejahteraan sosial yang akan dijanjikan dengan modal 30% saham yang didapatkan oleh indonesia, sedangkan sisanya 70% dimiliki asing, tentu ini tidak masuk akal. "Bisa kita lihat dan cari daerah lainnya, dimana ada ekploitasi pertambangan bukan kesejahteraan yang didapatkan, melainkan perusakan lingkungan secara besar besaran, dan konflik antar manusia. Contohnya di Freeport,"imbunya.


" Freeport merupakan kegiatan  Eksploitasi terbesar ketiga di dunia selama 54 tahun dengan usaha capaian saham hingga 51,24 % milik indonesia, nyatanya kemiskinan di Kabupaten Mimika masih ada bahkan menghasilkan perusakan lingkungan, konflik sosial, serta pelanggaran HAM. Maka, tampa disengaja dengan 70% saham dikuasai Asing, kejadian ini akan dialami juga oleh masyarakat Sangihe," cetusnya.


Ia menambahkan, masalah ini tentunya, harus diseriusi Pemerintah sejatinya sebagai kaum intelektual yang telah dipercayakan Rakyat melalui pemilihan suara, Harus mencabut  Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT TMS Karena sudah Melanggar serta tidak menghormati Kontitusi," tutupnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+