-->

SK Tim Reformasi Birokrasi KPU Sulut Tahun 2022 Ditetapkan, Mewoh Perkuat Kinerja Profesional Dan Bersih KKN

Friday, February 25, 2022, 10:02 WIB Last Updated 2022-02-27T11:31:58Z


Newsblessing.com, SULUT - Komitmen KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk terus mengimplementasikan reformasi birokrasi (RB) di lingkungan KPU Sulut secara berkelanjutan, terus bergulir.


Dalam rangka optimalisasi tugas-tugas pokok Tim Reformasi Birokrasi di lingkungan  KPU Sulut, serta program mikro, monitoring dan evaluasi atas implementasinya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat mengimplementasikan reformasi birokrasi (RB) di lingkungan KPU Sulut secara berkelanjutan sehingga KPU Sulut menerbitkan Surat Keputusan KPU Sulut Nomor: 18/HK.03.1/71/2022 tentang Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022.


Surat Keputusan ditandatangani Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh berdasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri (permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.


Selain peraturan menteri tersebut, dasar hukum lainnya adalah Keputusan KPU Nomor 612/ORT.04-Kpt/05/KPU/XII/2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 dan Nomor 314/ORT.07- Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.


Implementasi RB di lingkungan KPU sangat penting mengingat KPU sebagai salah satu lembaga negara yang melaksanakan fungsi pelayanan publik sesuai tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.


Sebagaimana tertuang dalam Road Map RB 2020-2024, mempertegas hasil yang diharapkan dari t Reformasi Birokrasi adalah terciptanya pemerintahan bersih, akuntabel, dan kapabel, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).


Berikut Susunan Tim Reformasi Birokrasi KPU Sulut sebagaimana Surat Keputusan yang berlaku sejak 14 Februari 2022 tersebut terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana dan Tim Agen Perubahan. Tim Pengarah terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Sulut.


Sedangkan Tim Pelaksana dipimpin Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti dan beranggotakan 8 tim sesuai dengan 8 area perubahan program Reformasi Birokrasi, yaitu: Tim Manajemen Perubahan, Tim Penataan Peraturan Perundangan/Deregulasi Kebijakan, Tim Penataan Organisasi/ Kelembagaan, Tim Penataan Tatalaksana, Tim Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, Tim Pengawasan, Tim Peguatan Akuntabilitas, serta Tim Penguatan Pelayanan Publik.


Sementara itu Tim Agen Perubahan juga dipimpin Sekretaris KPU Provinsi dengan anggota para pejabat Sekretariat, Tim ini bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan di setiap program Reformasi Birokrasi Sekretariat, serta melaporkan kepada Tim Pengarah setiap bulan bersama Tim Reformasi. 


Diketahui, surat Keputusan Tim RB KPU Sulut secara lengkap dapat diunduh di laman JDIH KPU Sulut www.jdih.kpu.go.id/sulut/keputusan-kpud. (Olvie)

Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+