Newsblessing.com, SULUT - Rapat Paripurna penyampaian penjelasan gubernur terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021, serta Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional, Selasa (28/06/2022) di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembalikan hak dari James Arthur Kojongian (JAK) sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
Sebelum rapat paripurna ditutup, Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen membacakan perihal tindak lanjut Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri, serta hasil konsultasi Badan Kehormatan DPRD Sulut dengan Kemendagri, mengenai penjelasan tindak lanjut atas usulan pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
“Sambil menunggu penerbitan peresmian pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri RI, maka kedudukan hak protokoler dan keuangan saudara James Arthur Kojongian dikembalikan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut,” ujarnya. (Olvie)