Newsblessing.com, SULUT- Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan tepat.
Berdasarkan amanat Keputusan KPU nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, pengelolaan dokumen hukum selain melalui laman JDIH juga melalui perpustakaan.
Melaksanakan amanat pedoman teknis tersebut, JDIH KPU Sulut yang sudah eksis sejak tanggal 29 Agustus 2019, menggagas diadakannya ruangan perpustakaan yang terpisah dari ruangan.
Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin dan Parsadaan Harahap didampingi Ketua KPU Sulut Ardiles M. R. Mewoh bersama Anggota kpu Sulut masing-masing Meidy Y. Tinangon, Lanny A. Ointu dan Salman Saelangi serta pejabat Sekretariat KPU, Jumat (3/6/22) pagi, meresmikan Operasional perpustakaan JDIH Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam kesempatan tersebut Mochamad Afifuddin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi mengatakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu wajib memberikan akses informasih kepada siapapun atau khalayak umum.
“Sangat penting dan wajib dilakukan yakni penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang mudah kepada siapa pun atau khalayak ramai. KPU terbuka, Pemilu beritegritas,” ungkap Afifuddin dalam pesan yang ditulis di papan pesan Perpustakaan JDIH KPU Sulut.
Disisi lain, Parsadaan Harahap selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, menuliskan pesan integritas 24 jam, bersama KPU, kita bahagia.
“JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan tepat,” tulis Harahap. (*/Olvie)