Minut. Airmadidih - Beberapa waktu lalu dalam apel kerja di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Bupati Minut Joune Ganda mengumumkan dua Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah akan dipindahkan.
Sontak saja ini menjadi buah bibir di tengah masyarakat, bagaimana tidak 01ppemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga dilakukan hanya karena ada laporan dari seseorang melalui pesan whatsapp.
Tanpa ada konfirmasi ke pihak Inspektorat Pemkab Minut, terkait laporan adanya 'jatah' atau pungutan liar bagi dua orang Irban saat melakukan tugas di Kecamatan Talawaan, Pemkab Minut telah memindahkan kedua Irban tersebut.
"Seharusnya Pak Bupati harus lebih bijaksana, belum ada bukti dan hanya mendengar dari orang saja langsung memindahkan ASN tersebut," ungkap sumber yang meminta namanya tidak ditulis.
Dikonfirmasikan kepada Kepala Inspektorat Pemkab Minut, Umbase Mayuntu dikonfirmasikan mengenai hal ini angkat bicara.
Menurutnya, pemindahan dua Irban yang dilakukan Bupati Minut, Joune Ganda tanpa sepengetahuan dirinya. Dan kejadian ini bukan tertangkap tangan tetapi baru pra duga tak bersalah.
"Saya tidak tahu mengenai pemindahan dua Irban tersebut. Dan karena kasus ini saya sudah menurunkan tim pemeriksaan khusus untuk memeriksa di semua hukum tua di Airmadidi terkait permintaan 'jatah' tersebut," urainya.
Sementara itu, Aktivis Minut, Donald Rumimpunu mengatakan, Pemkab Minut seharusnya mengedepankan asas pra duga tak bersalah, untuk lebih tepat mengambil keputusan jangan karena hanya mendengar masukan dari orang lain.
"Sebetulnya harus mengkonfirmasikan kepada semua pihak yang berkopeten agar masalahnya jelas. Jangan hanya dengar masukan dari orang lain langsung dipindahkan, karena kasusnya belum jelas bersalah atau tidak," imbuhnya.(*)