-->

Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Selesai Bahas 187 Pasal

Tuesday, August 23, 2022, 3:02:00 PM WIB Last Updated 2022-08-23T07:02:21Z



Newsblessing.com, SULUT - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keuangan Daerah selesai dibahas, Selasa (23/08).


Rapat dipimpin Ketua Pansus Nick Lomban dan didampingi Sekretaris Pansus Amir Liputo.


Saat diwawancarai Nick Lomban menjelaskan, Pansus sudah melakukan pembahasan Ranperda ini dan sudah selesai dibahas dengan semua pihak yang berkopeten. 


"Teman-teman anggota Pansus sudah memberikan berbagai usulan dan masukan saat pembahasan berlangsung," ungkapnya.



Legislator Dapil Bitung Minut ini menambahkan, secara keseluruhan Ranperda ini memiliki 187 pasal, serta penjelasannya bahkan ada penjelasan tambahan di beberapa pasal, untuk menghasilkan Perda sesuai dengan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah.


Lanjut Ketua Fraksi Nasdem ini, tahap selanjutnya ialah mendengar pendapat akhir dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sulut.  "Sudah diagendakan pekan depan akan mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi," tuturnya.  


Kemudian akan diserahkan ke SKPD sebagai tim penyusun dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulut dan selanjutnya difinalisasi di Kemendagri. "Diharapkan lebih cepat lebih baik dan akan ditetapkan sebagai Perda karena sesuai kebutuhan," pungkasnya.


Ditanyakan apakah akhir Agustus Ranperda ini rampung, Nick pun menyampaikan, pekan depan akan mendengar pendapat fraksi. Kemudian akan disesuaikan dengan waktu Kemendagri. "Jika direspon dengan cepat September diharapkan sudah selesai," ungkapnya.



Sementara itu, Amir Liputo mengemukakan, peminjaman Pemda harus disetujui DPRD Sulut dan harus diberikan sesuai kemampua  membayar. "Paling Tinggi membayar 30 persen dari pendapatan setiap tahun," ujarnya.


Lanjut Sekretaris Komisi III DPRD Sulut ini, contohnya apabila pendapatan Rp1.5 triliun, maka setiap tahun membayar hutang 30 persen dan tidak lebih dari itu.


"Kalau lebih banyak berarti harus menambah pendapatan, agar APBD tidak terlalu compang. Kewajiban membayar  terlalu tinggi sehingga kewajiban pembangunan lain akan terkendala," ungkapnya.


"Kalau PAD  Rp1.2 triliun, bayar hutang Rp300 milliar paling tinggi dalam satu tahun. Jadi, dalam 5 tahun Rp1.5 triliun sehingga dalam 5 tahun tersebut tidak boleh berhutang lebih dari itu, supaya kemampuan viskal kita stabil," imbuhnya. (Olvie)

Komentar

Tampilkan

Terkini