-->

Tidak Jelas, Dua Kali Pergantian Berkas Ijazah SMP Bakal Calon Hukum Tua Minta Panitia Pilhut Harus Tegas

Friday, September 02, 2022, 11:46 WIB Last Updated 2022-09-02T03:48:12Z



Newsblessing.com, MINUT -  Dugaan bakal calon Hukum Tua AP di Desa Tetey, Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang tidak memiliki ijazah SMP terus bergulir dan menjadi perbincangan masyarakat.


Sebagai informasi bakal calon Hukum Tua di Desa Tetey meliputi; Nicodemus Wullur, Meiske Assa, Steve Wullur, Ananda Pangemanan, dan Jacob Tumundo.


Rangkuman informasi  yang ditemui media ini, pada 10 Agustus 2022 Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Tetey melakukan klarifikasi ke SMP Advent Kolongan sesuai dengan Perbub No 18 Tahun 2022 dalam berita acara Nomor :01/PPTH/VIII - 2022 dengan kesimpulan sebagai berikut;


Dokumen SKPI Nomor 030/SKPI/SMP-Adv.Kol/VII-2022 menyatakan AP lulus dari SMP Advent Kolongan tahun ajaran 1994/1995 tidak dapat dipertanggung jawabkan pihak sekolah dan melalui kepala sekolah mengeluarkan surat penarikan. 




Kemudian, pada 23 Agustus ada juga berita acara No. 02/PPTH/VIII - 2022 

mengklarifikasi dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan nomor 038/SKPI/SMP-Adv.Kol/VIII-2022 dan akan dikaji lagi lebih dalam dan akan menghadirkan dua orang saksi di satu angkatan, sampai batas waktu 26 Agustus.


Berita acara klarifikasi 26 Agustus No. 05/PPTH/VIII - 2022  menyatakan, pihak sekolah SMP Advent Kolongan masih meminta waktu kepada panitia untuk mengkaji kembali dokumen tersebut sampai 31 Agustus.


Dengan kesimpulan, Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Tetey bahwa SKPI Nomor 038/SKPI/SMP-Adv.Kol/VIII -2022 belum bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak sekolah.


Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua, Jeremy Wijaya membantah isu tersebut. Menurutnya, sampai saat ini tahapan masih aman dan lancar.  Panitia belum saatnya untuk memberikan informasi resmi mengenai berkas yang ada. 


"Pengumuman bakal calon yang lolos berkas akan dilaksanakan pada Jumat (2/09) nanti.  Dan pada saat itu akan diketahui bakal calon yang lolos berkas dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya," kataJeremy saat ditemui di rumah pribadinya, Kamis (1/09).


Ia menambahkan, saat ini berkas yang masuk ke panitia ada dari 5 bakal calon, dan dalam proses melengkapi berkas

tambahan tipikor dan kesehatan.


"Keputusan panitia dalam rapat pengumuman nanti, akan dikoordinasikan dengan panitia kecamatan yang diatur dalam Pergub dan batas akhir kelengkapan berkas pada Jumat (2/09). Kemudian pada Senin (5/09) akan diumumkan bakal calon yang lolos seleksi," ungkapnya.


Sementara itu, Kepala SMP Advent Kolongan Alberty Wongkar dikonformasi di ruang kerjanya mengenai perihal ijazah ini angkat bicara.


Menurutnya, benar bakal calon Hukum Tua AP datang ke sekolah membawa surat keterangan hilang dari kantor kepolisian dan meminta pihaknya membuat surat keterangan pengganti ijazah.


"Pada 8 Juli, saat ibu datang membawa surat keterangan hilang. Dan saya berpikir surat keterangan tersebut untuk kepentingan pekerjaan," ungkapnya.


Ia menambahkan, setelah pihaknya mendengar bahwa surat tersebut digunakan untuk kepentingan Pemilihan Hukum Tua, maka pihaknya menarik surat keterangan pengganti ijazah tersebut yang pertama.


"Ijazah tersebut menurut bakal calon tersebut, sudah ada sejak 27 tahun lalu. Dan di lemari tempat penyimpanan sudah dimakan rayap. Dan setelah pindah sekolah arsip-arsip yang sudah rusak dibuang," bebernya.


Setelah berjalannya waktu, dengan kesungguhan bakal calon AP dan juga bersama pihaknya mencari keberadaan ijazah tersebut, maka surat diganti kembali dengan tidak mencantumkan jumlah nilai pada 10 Agustus.



"Dengan catatan harus ada dokumen pendukung untuk menguatkan bahwa memang benar yang bersangkutan pernah mengecam pendidikan di sekolah yang dipimpinnya," urai Albert.


Akhirnya yang bersangkutan mendapatkan bukti di SMPN 1 Talawaan bahwa benar pernah mengecam pendidikan di SMP Advent Kolongan. "Dahulu sekolah ini belum memenuhi syarat untuk melaksanakan Ebtanas sehingga siswa di sekolah ini mengikuti ujian di SMPN 1 Talawaan dan ada nama yang bersangkutan di surat tanda pengambilan ijazah di sekolah tersebut. Dan ini menjadi bukti pendukung untuk surat keterangan ijazah yang kedua dan menurut saya ini sudah sah," jelasnya.


Pada Senin (1/09) Nicodemus Wullur, Meiske Assa, Steve Wullur, dan Jacob Tumundo mendatangi Kantor Hukum Tua Desa Tetey meminta klarifikasi mengenai perihal ijazah tersebut. 


Mereka keberatan dengan dasar pengesahan SKPI yang merupakan surat tanda penerimaan ijasah yang diterbitkan SMPN 1 Talawaan tanpa ditanda tangani  Kepsek Talawaan, namun disahkan  Kepsek Advent Kolongan.


"Apakah Kepsek Advent bisa mengesahkan dokumen dari sekolah lain ? Harusnya jika surat itu yg dipakai sebagai dasar pengesahan SKPI maka yg harus mengesahkan adalah Kepsek Talawaan dan bukan Kepsek Advent. Selanjutnya ternyata semua ijasah murid-murid SMP Advent dikeluarkan oleh Kepsek Talawaan, itu artinya yg harua mengeluarkan SKPI adalah Kepsek Talawaan dan bukan Kepsek Advent Kolongan," beber Jacob Tumundo yang dibenarkan Nicodemus Wullur, Meiske Assa, Steve Wullur.(*)

Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+