-->

KPU Sulut Resmi Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan

Tuesday, November 22, 2022, 08:35 WIB Last Updated 2022-11-22T00:35:06Z





Newsblessing.com, SULUT – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut mengumumkan jadwal Perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).


Hal ini disampaikan KPU Sulut saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS di Aryaduta Hotel, Kamis-Sabtu 17-19 November 2022.


Rakor ini dibuka Plt Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon yang dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.


“Untuk pendaftaran PPK dan PPS akan dibuka mulai tanggal 20 November 2022, bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan ingin menjadi penyelenggara Pemilu di tingkatan kecamatan segera daftarkan diri,” ungkap Tinangon.




Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sulut Salman Saelangi menjelaskan rakor ini sebagai tindak lanjut rakor yang sebelumnya telah dilakukan KPU RI di hari yang sama.


“Bagaimana proses seleksi PPK dan PPS serta mekanisme seleksinya serta persyaratan dari bakal calon PPK dan PPS, semuanya akan dibedah dalam rakor ini, agar KPU kabupaten/kota pada saat tahapan pendaftaran dan seleksi Badan Ad Hoc, sudah siap untuk melakukan tugas di kabupaten/kota masing-masing,” ujar Salman.


Adapun proses perekrutan akan dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022.


Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS yaitu:


1. Warga Negara Indonesia (WNI)


2. Berusia paling rendah 17 tahun


3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.


4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil


5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.


6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.


7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.


8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.


9. Pendidikan minimal SMA atau sederajat


10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.


11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.


12. Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS.


13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.


Sejumlah kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran yaitu fotokopi ijazah, fotokopi KTP elektronik yang dilegalisir. Untuk syarat sehat jasmani dan rohani, pendaftar wajib menyertakan surat keterangan yang didapat dari rumah sakit atau klinik.


Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman website siakba.kpu.go.id. Masyarakat juga bisa mendaftar diri langsung di KPU kabupaten/kota. Proses perekrutan tidak dipungut biaya. (*/Olvie)

Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+