Atas : Kepala BPJN Sulut Hendro Satrio, Bawah : KTU Jendry Wongkar |
Newsblessing.com, SULUT - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus mendorong pihak kontraktor untuk menyelesaikan pengerjaan jembatan Amad cs di masa denda.
Dalam pengerjaan jembatan Amad cs di Kabupaten Kepulauan Talaud mengalami keterlambatan. Hal ini mempengaruhi penyelesaian pekerjaan dimasa Tenggak waktu yang sudah di berikan kepada kontraktor.
Kepala BPJN Sulut Hendro Satrio melalui Kepala Tata Usaha (KTU) Jendry Wongkar Menjelaskan terkait keterlambatan pengerjaan jembatan Amad cs tersebut.
" Memang jembatan tersebut (Amad cs) mengalami keterlambatan dan saat ini sementara dikerjakan dimasa denda selama 90 hari. Keterlambatan ini dikarenakan cuaca yang ekstrim,material yang lambat masuk dan masalah bahan bakar minyak (BBM) di lapangan," kata Jendry kepada sejumlah media, Selasa (07/02/2023) ketika di temui Diruangan kerjanya.
Lanjut kata Jendry, untuk pengecoran jembatan sangat membutuhkan waktu karena terlebih dahulu akan dibuat tiang jembatan.
"Untuk pengecoran ada jangka waktunya. Itu bisa mencapai 30 hari atau bisa melebihi 30 hari, di karenakan pengecoran jembatan bertahap. Jadi tidak ada kekuatan jembatan jika penyusunannya hanya 15 hari, itu bisa ambruk karena pengecoran jembatan ada masanya dan paling lama satu bulan kemudian bisa dilanjutkan lagi," jelas Jendry.
Lebih jauh, Jendry mengatakan untuk pengecoran harus sesuai spesifikasi yang ada. "Pada dasarnya pengecoran harus sesuai spesifikasi, selanjutnya tinggal dikerjakan pemasangan orbit dan pemadatannya," tutupnya. (Olvie)