Newsblessing.com, SULUT - Kepala BP2MI Sulawesi Utara (Sulut) Hendra Makalalag, mewakili Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Selasa, (28/02/2023) menggelar Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri (LN) dihadapan 200 peserta yang terdiri dari Pemuda/i, Pengurus, Tokoh Masyarakat bahkan Tokoh Agama yang diprakarsai oleh Yayasan Al Hikam Cinta Indonesia Sulut.
Dalam pemaparannya, Hendra menyampaikan tentang peluang kerja di luar negeri yang dapat dimanfaatkan oleh pemuda-pemudi Sulawesi Utara baik melalui program Government to Government (G to G) maupun Specified Skilled Worker (SSW) yang membuka peluang bagi lulusan SMA.
“Pemerintah Jerman saat ini membutuhkan sekitar 600 pekerja asal Indonesia untuk sektor Kesehatan. Tidak hanya itu, Jepang saat ini sedang membutuhkan pekerja kurang lebih 345 ribu pekerja di 14 sektor pekerjaan akibat adanya defisit tenaga kerja dan populasi yang menua. Untuk itu BP2MI gencar melakukan sosialisasi untuk menginformasikan peluang tersebut kepada masyarakat karena benefitnya sangat banyak antara lain gaji mulai dari angka 22 juta hingga 38 juta rupiah/bulan, bonus dan tunjangan serta pengalaman kerja di luar negeri yang pastinya akan sangat bermanfaat bagi PMI sendiri, keluarga dan daerah” kata Hendra.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Yayasan Al Hikam Cinta Indonesia, Taufik Bilfaqih, menyambut baik Sosialisasi tersebut karena sangat bermanfaat dalam memberikan jalan keluar bagi pemuda/i di Sulawesi Utara yang belum mendapatkan kesempatan bekerja dan menyatakan dukungan kepada BP2MI dalam memerangi sindikat illegal penempatan PMI.
“Sosialisasi ini merupakan angin segar bagi mereka yang belum mendapatkan pekerjaan di dalam negeri sehingga butuh untuk terus disosialisasikan kepada masyarakat agar cepat menangkap peluang tersebut, disamping itu saya juga berharap supaya seluruh lapisan masyarakat memberikan dukungan penuh kepada Kepala BP2MI yang adalah Putra Sulawesi Utara, Benny Rhamdani, yang sangat berani memerangi sindikat illegal penempatan PMI yang jelas-jelas merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat”, jelas Taufik.
Dalam Sosialiasi tersebut, Hendra juga membahas mengenai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 sudah jelas ditetapkan persyaratan kerja ke luar negeri serta perlindungan yang akan diberikan negara bagi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan dokumen yang lengkap dan legal. Dalam UU ini juga dijelaskan tentang peran pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung penempatan PMI secara prosedural. Lebih lanjut, jika membutuhkan informasi terkait peluang kerja lainnya yang tersedia di luar negeri dapat mendatangi kantor BP2MI Sulawesi Utara di Jalan Babe Palar” tutup Hendra. (*/Olvie)