-->

KPU Sulut Gelar Rakor Coklit Pemilih Daerah Perbatasan, Tinangon : Mengatur Dinamika Kependudukan Tidak Mudah

Saturday, March 04, 2023, 05:41 WIB Last Updated 2023-03-04T21:43:43Z



Newsblessing.com, SULUT - Persoalan data pemilih di perbatasan selalu ada dari pemilu ke pemilu, masalah yang masih belum terselesaikan terkait dengan administrasi kependudukan. Untuk memastikan masalah ini terselesaikan maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melakukan Rapat Koordinasi Daerah Perbatasan pada Pemilu Tahun 2024, di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Rabu (1/3/2023).




Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon membuka langsung Rapat Koordinasi. Dalam sambutanya Tinangon menjelaskan bahwa mengatur Dinamika kependudukan memang tidak mudah karena ada dinamikanya, kelahiran, kematian, imigrasi, migrasi dan lain sebagainya. Sejak pemilu 2002, 2003, 2004, 2009, 2014 persoalan perbatasan yang selalu menonjol yaitu perbatasan antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa. Terkait dengan data pemilih, ternyata juga ada yang domisilinya sudah di wilayah Kabupaten Minahasa, kemudian masih terdaftar sebagai pemilih di Kota Manado.


“Sehingga menjadi persoalan ketika Pantarlih melakukan coklit, mereka dibatasi tidak bisa melakukan coklit diluar wilayah administrasi. Bukan saja wilayah administrasi. Kalau persoalan ini tidak kita selesaikan, bisa berdampak pada tahapan-tahapan selanjutnya, bahkan akan sampai pada persoalan sengketa lain seperti sengketa proses maupun sengketa hasil karena konstitusi,”jelasnya.


Denny Mangala selaku Asisten 1 Sekda Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa masalah batas dan masalah di perbatasan itu berbeda. Kalau masalah batas, seluruh kabupaten/kota sudah clear karena semua sudah diatur mendagri dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penetapan batas wilayah antar kabupaten/kota di Sulawesi Utara.


“Karena penetapan atau undang undang menetapkan Daerah otonom termasuk daerah pemekaran. Lampiran undang undang itu berubah sketsa batas, bukan peta batas. Makanya di setiap Undang-undang pembentukan daerah atau pemekaran daerah itu ada salah satu pasal di undang-undang itu yang menegaskan bahwa untuk penetapan batas secara pasti di lapangan dilakukan melalui tahapan-tahapan penetapan batas dan ditetapkan Mendagri. Dalam realita banyak sekali terjadi persoalan karena saling mempertahankan wilayah padahal semuanya amanat undang-undang ”tuturnya.



Kegiatan rakor ini di tutup dengan penanda tanganan rekomendasi hasil Rakor Coklit Pemilih di Daerah Perbatasan dan di lanjutkan foto bersama.


Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara, Asisten 1 Sekda Kota Manado, Asisten 1 Sekda Kabupaten Minahasa Utara, Kadiscapil Kota Manado, Kadiscapil Kabupaten Minahasa, Kadiscapil Kabupaten Minahasa Utara, KPU Kota Manado, KPU Kabupaten Minahasa Utara dan KPU Kabupaten Minahasa. (*/Olvie)

Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+