-->

1.990.490 Nama Pemilih Ditempelkan di 1.839 Kantor Desa/Kelurahan di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara

Saturday, April 15, 2023, 08:08 WIB Last Updated 2023-04-15T00:09:29Z





Newsblessing com, SULUT - Dengan selesainya Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat KPU Kabupaten Kota, maka sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih.


Dimana pada Pasal 65 menyebutkan, PPS mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 14 (empat belas) hari. Untuk itu mulai tanggal 12 April – 25 April di semua Kantor Desa/Kelurahan di wilayah Provinsi  Sulawesi Utara telah ditempelkan Daftar Pemilih Sementara, yang dapat di akses atau dilihat oleh masyarakat umum.


Untuk itu kami memohan partisipasi aktif masyarakat untuk datang dan mengecek apakah kalian sudah terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilu Tahun 2024.


Jika belum terdaftar kalian dapat menghubungi PPS atau PPK di daerah domisili sesuai KTP untuk didaftarkan. Teman Pemilih juga dapat mengakses cekdptonline.kpu.go.id bahkan dapat melakukan perubahan Data dalam aplikasi tersebut dan akan langsung ditindaklanjuti oleh Petugas kami di wilayah kerja mereka masing – masing. (*/Olvie)

Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+