-->

Wujud Pelayanan Prima Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Korban Lakalantas di Manado

Wednesday, April 05, 2023, 17:34 WIB Last Updated 2023-04-05T09:34:13Z


 



Newsblessing.com, MANADO – Selasa 4 April 2023 sekitar pukul 23.10 Wita, telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Piere Tendean Boulevard Kota Manado.


Kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor Yamaha Vega R DB 6697 CX dengan Mobil Toyota DB 1360 LF yang mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor Yamaha Vega R DB 6697 CX atas nama Kevin Walangitan yang merupakan warga Kelurahan Karombasan Utara Lingkungan III Kecamatan Wanea Kota Manado meninggal dunia di RS Pancaran Kasih tanggal 5 April 2023.


Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Jasa Raharja Fahriansyah, langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas, mendatangi ahli waris korban serta petugas Jasa Raharja juga membantu melengkapi dokumen ahli waris, Rabu (05/04/2023).


Gerak cepat Petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.


Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Amaluddin Salam, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa.


“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada hari Rabu 5 April 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,“jelasnya.


Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya untuk menghindari data kendaraan di hapus bila menunggak sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-undang No. 22 Tahun 2009.


“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” Tutup Amaluddin. (*/Olvie)


Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+