-->

BP2MI Buka Pos Pelayanan Di Maluku, Gandeng Pemda Bersinergi.

Monday, May 29, 2023, 10:47 WIB Last Updated 2023-05-29T02:47:53Z


Newsblessing.com, SULUT, BP2MI yang diwakili oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO),     Dr. Servulus Bobo Riti (SBR) dan didampingi oleh Kepala Balai BP2MI Sulawesi Utara,  Hendra Makalalag, melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dalam rangka pembahasan pembentukan Pos Pelayanan PMI di Provinsi Maluku pada Jumat tanggal 26 Mei 2023.


Pada Pertemuan tersebut Kepala Biro SDMO BP2MI menyampaikan pendirian Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di Provinsi Maluku adalah salah satu langkah BP2MI untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia nomor 6 Tahun 2022, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.





Lebih lanjut SBR menyampaikan bahwa BP2MI sangat mengharapkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Kabupaten / Kota, dalam rangka implementasi UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.


“BP2MI membutuhkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk pembentukan Pos Pelayanan ini, sehingga sinergitas pemerintah pusat dan daerah ini dapat menghasilkan yang terbaik bagi Provinsi Maluku dan sangat diharapkan bisa segera terwujud di                    Semester II Tahun ini” jelasnya.


Pada kesempatan tersebut Kepala Balai BP2MI Sulawesi Utara juga menyampaikan bahwa dukungan Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten/Kota juga sangat diperlukan. 


“Untuk membangun sinergi, Balai BP2MI Sulawesi Utara akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di 9 (sembilan) Kabupaten dan 2 (dua) Kota di wilayah Provinsi Maluku. Hal ini dilakukan dengan tujuan membuat Perjanjian Kerja Sama/Nota Kesepahaman dalam Pelindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya, sebagaimana diamanatkan oleh UU nomor 18 tahun 2017, pasal 40, dan 41yang telah mengatur kewenangan dan kewajiban pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota” ujarnya.


 “Keterlibatan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama BP2MI mensosialisasikan peluang kerja di luar negeri yang sangat terbuka luas ke masyarakatnya, akan berdampak positif bagi Provinsi Maluku dalam segi Pengentasan Pengangguran, Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia bahkan melalui remitansi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk itu sinergi antara Pemerintah Daerah dan BP2MI adalah strategi terbaik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku, tentunya dengan memperhatikan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak. 

Implementasinya diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam pengentasan angka pengangguran yang masih tergolong tinggi di Provinsi Maluku” lanjut Hendra.


Pemerintah Provinsi Maluku melalui Asisten III Pieterson Rangkoratat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Endang Diponegoro menyampaikan antusiasmenya untuk berkolaborasi dengan BP2MI.


“Pemprov Maluku sangat antusias dan mengapresiasi serta akan memberikan perhatian khusus terhadap rencana pembentukan pos pelayanan PMI di Provinsi Maluku. Kami juga segera menugaskan  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk segera merancang draft MoU antara Pemprov Maluku dan BP2MI agar bisa di tanda tangani bersamaan dengan launching P4MI Maluku” tukas Pieterson. (*/Olvie)

Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+