Newsblessing.com, SULUT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut dan para Instansi terkait, Senin (29/5/23).
Pembangunan MORR III tahap 3 masih berpolemik, dimana terinformasi bahwa adanya penolakan dari petani penggarap yang meminta pembayaran untuk pembebasan lahan yang masuk pembangunan MORR III tersebut.
Menanggapi itu, Kepala BPJN Sulut Hendro Satrio mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat surat pernyataan dari Dinas Perkimtan Sulut dimana lahan untuk pembangunan MORR III tahap 3 sepanjang 1,9 KM sudah siap.
“Tapi memang pada saat kontraktor kami kerja dilapangan, ternyata 300 Meter di awal ternyata ada keberatan oleh petani penggarap. Walaupun tadi disampaikan Kasatker ibu yanti bahwa pemilik yang sah sudah di bayar,” ujar Satrio saat diwawancarai awak media usai mengikuti RDP dengan Komisi III DPRD Sulut.
Satrio mengakui bahwa Petani penggarap telah mengajukan Kasasi. Akan tetapi pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perkimtan agar supaya mereka bisa secepatnya menyelesaikan lahan yang masih berpolemik itu.
“Yang jelas kami BPJN Sulut akan menyelesaikan lokasi lahan yang bebas yakni 1,6 KM,” Ucap Satrio.
(*/Olvie)