-->

Menjamin Perlindungan Bagi Penumpang Kapal di Selat Lembeh, Jasa Raharja Sulut dan Pemkot Bitung Lakukan Penandatanganan PKS

Friday, June 09, 2023, 6:53:00 PM WIB Last Updated 2023-06-09T10:53:35Z





Newsblessing.com, BITUNG – PT Jasa Raharja berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bitung dan Dinas Perhubungan melaunching program Dana Subsidi IWKL dari Pemerintah Kota Bitung kepada Penumpang Kapal Pelra di Pulau Lembeh, Kamis (09/06/2023) Bertempat di Aula Kantor Walikota Bitung.


Walikota Bitung, Ir. Maurits Mantiri MM Menyambut baik program dimaksud dan sebagai bukti keterikatan dilakukan penandatangan MoU dan PKS antara pemerintah kota bitung dan PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara.


Dalam kesempatan yang sama juga PT Jasa Raharja dan Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Perhubungan melaunching aplikasi E – Manda, melalui  E – Manda dengan Sistem QR Code dapat memberikan berbagai jenis informasi secara langsung.


Informasi yang dapat diperoleh adalah Manifest penumpang secara reel time, identitas kapal, identitas pemilik, Dashboard Pemkot Bitung, Dashboar PT Jasa Raharja, Masa Laku Subsidi, Masa Laku Premi IWKL, Perkiraan Cuaca, Doa dari Berbagai Agama, dan menu pengentrian retribusi Kapal oleh Dinas Perhubungan.


Inovasi ini selaras dengan Visi dan Misi Kota Bitung Terwujudnya Bitung Kota Digital yang Mandiri, Sejahtera dan Berkarakter berlandaskan Gotong royong serta visi dan misi PT Jasa Raharja yakni Menjadi Perusahaan Tepercaya dalam Memberikan Perlindungan Dasar Terhadap Risiko Kecelakaan dengan Pelayanan yang Terbaik dengan Menyediakan Perlindungan Dasar yang Terintegrasi Secara Digital dan Didukung Human Capital yang Unggul Guna.


Dalam Sambutannya Bpk. Amaluddin Salam, S.Kom., ITIL Menyampaikan Peran dan Fungsi PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diamanahkan oleh undang – undang sebagai Pelaksana Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang & Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


“Mekanisme dan Besarnya Dana Santunan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di darat, Sungai/Danau, Feri/ Penyeberangan, Laut dan Udara,” ucap Amaludin. (*/Olvie )

Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+