-->

Kakorlantas dan Dirut Jasa Raharja: Laka 7 Motor Lawan Arus vs Truk di Lenteng Agung Tidak Layak Dapat Santunan

Wednesday, August 23, 2023, 11:51:00 AM WIB Last Updated 2023-08-23T03:51:42Z






Newsblessing.com, JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas 

yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di lLenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023).


Kepatuhan masyarakat 

berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kita ketahui, 

kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil. 

Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi 

penyebab terjadinya kecelakaan.


Kakorlantas menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya 

pelanggaran kendaraan yang melawan arus. “Ketidaktaatan pengendara roda dua 

terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. 

Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan 

terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi 

Pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas”, tegas Firman.


Pada kesempatan yang berbeda Rivan menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi 

dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya. Lebih lanjut Rivan 

menyampaikan, “Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi 

pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab 

terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak 

menjamin”, imbuh Rivan.


Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat 

santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan 

karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan 

terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena 

ingin kabur), korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang 

disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena 

mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk 

selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. “Dengan demikian, 

diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insideninsiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan.  (*/Olvie)

Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+