Newsblessing.com, SULUT— Terdapat 8 perkara PHPU dari Sulawesi Utara (Sulut) yang telah diregistrasi MK, terdiri dari 2 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 1 dan Sulut 4, dan 6 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten.
Disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Jafet Tinangon mengatakan, 6 Perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 4 daerah yaitu: Kabupaten Minahasa (3 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara).
“Kedelapan perkara tersebut telah mulai disidangkan tanggal 3 Mei dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon. Sidang akan dilanjutkan tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU), Keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait, ” ucap Tinangon.
Dari keterangan, Karena masih berperkara di MK maka 4 Kabupaten/Kota tersebut belum bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Berbeda dengan 11 KPU Kabupaten/Kota lainnya di Sulut yang telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih secara serentak pada tanggal 2 Mei 2024.
“Sengketa hasil (PHPU) di MK adalah ruang konstitusional bagi peserta pemilu untuk melakukan gugatan terhadap hal-hal terkait hasil pemilu yang diduga terjadi kekeliruan. Hal ini juga merupakan salah satu syarat pemilu demokratis yang wajib memberikan ruang bagi adanya gugatan. Prosedur legal-konstitusional tersebut harus kita hargai sebagai salah satu wujud electoral justice system (sistem keadilan pemilu), “katanya.
KPU Sulut dan jajaran KPU Kabupaten/Kota telah siap menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan Pemohon. Namun terlebih dahulu harus diingat salah satu asas hukum yaitu Actori In Cumbit Probatio yang berarti siapa yang menggugat/mendalilkan maka dialah yang wajib membuktikan. (*/Olvie)