-->

MK Bacakan Putusan 6 dari 8 Perkara PHPU di Sulut

Thursday, May 23, 2024, 1:44:00 PM WIB Last Updated 2024-05-23T05:44:50Z


Newsblessing.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi  membacakan  Enam dari delapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk daerah Sulawesi Utara, yang telah diregistrasi oleh MK, Rabu (22/5/2024), secara bersamaan dengan perkara dari provinsi lainnya, dan dibacakan bergiliran oleh 9 Hakim MK.


Keenam perkara tersebut terdiri dari 1 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 4, dan 5 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten.


Lima Perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 4 daerah yaitu: Kabupaten Minahasa (2 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara).


Sebagaimana diketahui perkara PHPU telah mulai disidangkan tanggal 3 Mei dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon. Sidang kemudian dilanjutkan tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU), Keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait.


Dengan dibacakannya putusan terhadap 6 perkara dari total 8 perkara, maka masih terdapat 2 perkara akan lanjut dengan sidang pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi yang akan digelar dalam rentang tanggal 27-29 Mei 2024.


Dua perkara yang masih lanjut adalah perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Provinsi Dapil Sulut 1 yang diajukan caleg Partai Demokrat Harley Mangindaan, serta perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).


Adapun rincian putusan terhadap 6 perkara adalah:


1. No Perkara: 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024


* Pemohon: Partai Gerindra


* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minsel


* Dapil: Minsel 3


* Amar Putusan:


a. Dalam Eksekpsi:  1) Mengabulkan ekspepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.


b. Dalam Pokok Permohonan:


Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima


2. No Perkara: 50-02-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024


* Pemohon: Rio Valentino Palilingan (Caleg PDIP)


* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa


* Dapil: Minahasa 2


* Amar Putusan:


a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.


b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima


3. No Perkara: 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024


* Pemohon: PDIP


* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Manado


* Dapil: Manado 5


* Amar Putusan


a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.  2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.


b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima


4. No Perkara: 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024


* Pemohon: Alfian Bara (Caleg P. Nasdem)


* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Prov Sulut


* Dapil: Sulut 4


* Amar Putusan:


a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya


b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima


5. No Perkara: 15-01-04-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024


* Pemohon: Partai Demokrat


* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Kotamobagu


* Dapil: kotamobagu 1


* Amar Putusan:


a. Dalam Eksekpsi: a) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2). Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya


b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.


6. No Perkara: 47-02-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024


* Pemohon: Sophia Laureen Sarmita (Caleg Partai Gerindra)


* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa


* Dapil: Minahasa 2


* Amar Putusan:


a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.


2. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 

(*/Olvie)


Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+