Newsblessing.com, SULUT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota Rabu, 26 Juni 2024, di Kantor Bawaslu Provinsi Sulut.
Dengan peluncuran tersebut, masyarakat yang terkendala dalam mengecek status hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor Pengawas Pemilu di semua tingkatan mulai dari provinsi sampai dengan kecamatan ataupun melalui media sosial Bawaslu setempat.
Dari hasil inventarisir Bawaslu Sulut mencatat, beberapa poin yang biasanya menjadi kendala dalam penyusunan daftar pemilih yang diantaranya adalah Ketidaksesuaian indentitas pemilih,
Pemilih meninggal/pemilih TMS yang masih terdaftar dalam daftar pemilih , pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilih tapi tidak terdaftar dalam DPT maupun serta kendala lainnya terkait data kependudukan dan data pemilih.
Mengacu pada Surat Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni sampai dengan 27 November 2024. Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” sendiri meliputi lima hal.
Rangkaian kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih terdiri dari Launching Posko Kawal Hak Pilih secara daring dan/atau luring di masing – masing Kantor Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Siaran media/ konferensi media terkait kesiapan Pengawasan Penyusunan daftar Pemilih
pada Pemilihan Tahun 2024.
Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 meliputi hal-hal sebagai berikut :
Pertama, Selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih,
Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi
terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik,bencana, dan relokasi pembangunan).
Keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.
Kelima, bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
Kerawanan Pada Sub-Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 yang sudah memasuki tahapan coklit yang menjadi salah satu sub tahapan dengan kerawanan paling banyak dan tinggi untuk Provinsi Sulawesi Utara.
Kerawanan tersebut meliputi beberapa isu yang diantaranya adalah:
a. Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tapi terdaftar dalam DPT;
b. Penduduk Potensial tapi tidak memilki E – KTP;
c. Pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT;
d. Pemilih ganda dalam daftar pemilih.
Temuan Ketidakpatuhan Prosedur Coklit Pada Pemilu Sebelumnya Pada pemilu serentak 2024 sebelumnya, Bawaslu Sulawesi Utara menemukan sejumlah
persoalan saat pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) di lapangan diantaranya ketidakpatuhan prosedur coklit yang dilakukan oleh petugas pantarlih dengan uraian sebagaimana berikut;
1. Sebanyak 13 Pantarlih, Tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih sebanyak 257 Pantarlih
a. Salinan SK walaupun tidak tertuang secara rinci tapi menjadi dasar untuk memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan oleh PPS.
b.Terdapat Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan SK
2. Sebanyak 26 Orang Pantarlih melaksanakan Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
3. Sebanyak 29 orang Pantarlih, tidak mencatat data pemilih yang berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
4. Sebanyak 28 Orang Pantarlih, tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Sebanyak 33 orang Pantarlih, tidak mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara sebanyak 33 pantarlih. 6. Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.
6. Sebanyak 29 Pantarlih, tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukan salinan KTPel.
7. Sebanyak 31 Orang Pantarlih tidak mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit.
Selain ketidakpatuhan terkait dengan prosedur, pada Pemilu serentak 2024 sebelumnya Bawaslu Sulawesi Utara juga menemukan beberapa hal dalam proses pengawasan coklit yaitu ;
1. Adanya beberapa pemilih dalam satu KK yang terpisah TPS.
2. Di Kabupaten Boltim ditemukan di beberapa desa pemekaran masih banyak ditemui penduduk yang menggunakan e-KTP lama yang masih tercantum di desa yang lama belum diganti dengan e-KTP yang baru.
3. sesuai dengan domisili di desa yang baru. Di Kota Manado tepatnya disalah satu perumahan di malendeng ada yang sudah masuk wilayah administratif kabupaten minahasa dan manado, banyak penduduk yang masuk data pemilih di manado tapi secara administratif domisili harusnya sudah masuk wilayah Minahasa sehingga pantarlih kota manado tidak melakukan coklit.
4. Ditemukan adanya rumah yang sudah dicoklit dan ditempel sticker tapi stickernya masih kosong tidak diisi.
5. Kualitas sticker yang hanya melekat di kaca tapi saat ditempel di media lain cepat jatuh.
6. Pantarlih tidak menempel sticker hanya menyerahkan ke keluarga atau dilepas meja di sticker ada yang sudah diisi nomor TPS ada yang belum diisi.
7. Petugas pantarlih menyerahkan tugas coklit ke pihak yang lain,
8. Di Kabupaten Bolsel, ditemukan adanya petugas pantarlih yang menempelkan sticker pemilih yang tidak dapat ditemui di sekretariat PPS.
9. Ditemukan pemilih dalam satu KK tapi berbeda TPS.
10. Penduduk ber-KTP kota bitung kelurahan tendeki yang berbatasan dengan desa rok-rok Minahasa utara yang sudah berdomisili di wilayah desa rok-rok kabupaten minahasa utara tapi dicoklit oleh petugas pantarlih dari kota bitung.
11. Di kota bitung ditemukan adanya pemilih korban penggusuran jalan tol yang tidak diketahui sudah pindah ke alamat yang lain.
12. Adanya pemilih yang pindah domisili tapi tidak merubah data kependudukan
Masalah Faktual Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Pada Pemilu sebelumnya selain ketidakpatuhan terkait dengan prosedur, Pada pengalaman pengawasan coklit pada Pemilu serentak 2024 sebelumnya Bawaslu Sulawesi Utara juga menemukan beberapa hal penting yaitu ;
1. adanya beberapa pemilih dalam satu KK yang terpisah TPS.
2. Di Kabupaten Boltim ditemukan di beberapa desa pemekaran masih banyak ditemui penduduk yang menggunakan e-KTP lama yang masih tercantum di desa yang lama belum diganti dengan e-KTP yang baru sesuai dengan domisili di desa yang baru.
3. Di Kota Manado tepatnya disalah satu perumahan di malendeng ada yang sudah masuk wilayah administratif kabupaten minahasa dan manado, banyak penduduk yang masuk data pemilih di manado tapi secara administratif domisili harusnya sudah masuk wilayah Minahasa sehingga pantarlih Kota Manado tidak melakukan coklit.
4. Ditemukan adanya rumah yang sudah dicoklit dan ditempel sticker tapi stickernya masih kosong tidak diisi.
5. Kualitas sticker yang hanya melekat di kaca tapi saat ditempel di media lain cepat jatuh.
6. Pantarlih tidak menempel sticker hanya menyerahkan ke keluarga atau dilepas meja.
7. Di sticker ada yang sudah diisi nomor TPS ada yang belum diisi.
8. Petugas pantarlih menyerahkan tugas coklit ke pihak yang lain,
9. Di Kabupaten Bolsel, ditemukan adanya petugas pantarlih yang menempelkan sticker pemilih yang tidak dapat ditemui di sekretariat PPS.
10. Ditemukan pemilih dalam satu KK tapi berbeda TPS.
11. Penduduk ber-KTP kota bitung kelurahan tendeki yang berbatasan dengan desa rok-rok Minahasa utara yang sudah berdomisili di wilayah desa rok-rok kabupaten minahasa utara tapi dicoklit oleh petugas pantarlih dari kota bitung.
12. Di kota bitung ditemukan adanya pemilih korban penggusuran jalan tol yang tidak diketahui sudah pindah ke alamat yang lain.
13. Adanya pemilih yang pindah domisili tapi tidak merubah data kependudukan
Dalam rangka mengawal hak pilih warga masyarakat, selain mengadakan Posko Kawal Hak Pilih untuk menjadi sarana informasi aduan masyarakat, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pula akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisir potensi kerawanan di atas. Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah, pemantau Pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media, dan kelompok masyarakata lainnya.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat dan hak pilih terkawal. (*/Olvie)