Newblessing.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lokus Sulawesi Utara (Sulut) di ruang sidang MK Panel 3, Jakarta, Jumat (31/5/2024) kemarin.
Dua perkara PHPU yang masih diperiksa lebih lanjut yaitu perkara Nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dengan pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5.
Dan perkara Nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 Pemilu Anggota DPRD Sulut Dapil Sulut 1 dengan pemohon Harley Mangindaan selaku Caleg Partai Demokrat.
Adapun agenda sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi dan pengesahan alat bukti tambahan.
KPU sebagai pihak Termohon dalam dua perkara tersebut diwakili Ketua dan Anggota KPU Sulut serta KPU Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.
Pihak KPU juga menghadirkan saksi yang semuanya merupakan penyelenggara ad hoc dalam Pemilu 2024, baik sebagai PPK maupun KPPS.
Dalam persidangan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut, Hakim MK Arief Hidayat menegaskan bahwa rujukan perolehan suara setiap parpol ataupun caleg adalah Formulir C-Hasil ukuran plano bukan C-Hasil Salinan sebagaimana yang oleh Pemohon dijadikan rujukan.
Penegasan tersebut disampaikan Arief menanggapi keterangan saksi pemohon dari PAN.
“Hasil C Plano itu yang betul. Hasil yang dipakai dalam penghitungan suara di bawah, yang genuine, yang murni, ya C Plano itu,” ujar Arief. (*/Olvie)