Newsblessing.com, SULUT - Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Salman Saelangi menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah, yang digelar KPU RI di Grand Melia Hotel Jakarta, Selasa (8/7/2024).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Komisioner KPU RI Idham Holik yang didampingi Kepala Biro Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Melgia Van Harling.
“FGD ini membahas terkait teknis rancangan jadwal jika dilakukan penerimaan kembali pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan terkait perubahan-perubahan pasca putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah,” ujar Salman.
Diharapkan dari pembahasan FGD ini akan menjadi masukan yang konstruktif bagi KPU dalam penyusunan regulasi khususnya tahapan pencalonan.
“Hasil dari FGD ini akan dijadikan bahan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI,” kata Salman.
FGD ini dihadiri Plt Ketua KPU RI Muhamad Afifuddin dan Komisioner Betty Epsilon Idroos.
Adapun peserta antara lain Kegiatan Pimpinan Bawaslu, Pimpinan DKPP, pejabat Kemendagri, pimpinan LSM/NGO, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(*/Olvie)