Newsblessing.com, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah Dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024.
Kegiatan berlangsung di Luwansa Hotel Manado pada 11-13 Agustus 2024, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Utara, Brigjen Pol Pitra Ratulangi, S.I.K, M.M.
Dalam rapat ini, dibahas peraturan KPU Republik Indonesia tentang persyaratan calon kepala daerah, termasuk syarat kesehatan yang ketat. Berdasarkan Peraturan KPU, calon gubernur, bupati, atau walikota harus mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi tes urine untuk mendeteksi zat narkotika dan psikotropika, menggunakan alat tes dengan 7 parameter yang dapat mendeteksi zat seperti :
1. Amphetamine (Ekstasi)
2. Methamphetamine (Shabu)
3. Benzodiazepine (Obat-obat Penenang)
4. Morphine (Morfin)
5. Cocain
6. Tetrahydrocannabinol (ganja)
7. Somadryl (Karisoprodol).
Jika hasil tes urine menunjukkan positif, dan tidak ada bukti resep atau riwayat medis yang mendukung, sampel akan dikirim ke laboratorium BNN di Makassar untuk konfirmasi lebih lanjut. Hasil tes konfirmasi ini akan keluar dalam 1-2 hari.
Zat yang Dapat Menyebabkan False Positive pada Tes Urine:
Penting untuk diperhatikan, beberapa zat dapat berinteraksi dan menyebabkan hasil false positive pada tes immunoassay, termasuk obat-obatan seperti amantadine, brompheniramine, bupropion, dan beberapa lainnya. Oleh karena itu, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan jika ditemukan indikasi positif yang meragukan.
Rapat koordinasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa calon kepala daerah di Pilkada 2024 memenuhi persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan, termasuk bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan yang ketat dan teliti diharapkan dapat menjamin integritas dan kualitas para calon yang akan bersaing dalam pemilihan ini.
Turut hadir Anggota Bawaslu RI Dr. Herwin Malonda, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Stefen Linu, selaku Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, Salman Saelangi, Meidy Tinagon Dan KPU 15 Kabupaten/Kota. (Olvi)