-->

Bawaslu Sulut Bahas Potensi Pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada

Monday, September 09, 2024, 8:12:00 PM WIB Last Updated 2024-09-09T12:14:38Z



Newsblessing.com, SULUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bahas Permasalahan Hukum Terkait Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) Di Swiss Belhotel Maleosan Manado.


Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, menjelaskan bahwa ada 5 kabupaten/kota dan 1 kasus di tingkat provinsi yang berpotensi melanggar ketentuan Pasal 71.



Pasal ini melarang Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.


“Permasalahan muncul ketika ada pergantian pejabat yang dibatalkan, kemudian baru meminta izin kepada Kemendagri. Pertanyaannya, apakah ini termasuk pelanggaran Pasal 71 atau tidak?” ujar Donny saat membuka kegiatan pada Minggu malam (8/9/2024).


Selain itu, Donny juga menyoroti isu terkait calon petahana yang maju kembali. Jika terbukti melanggar Pasal 71, sanksinya bisa berupa pembatalan pencalonan.


Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, yang membuka acara, mengingatkan bahwa Pasal 71 telah berlaku sejak Pilkada 2015. Meski demikian, potensi pelanggaran tetap ada dalam Pilkada saat ini, yang dinilai memprihatinkan.


“Tujuan Pasal 71 adalah memastikan Pilkada berlangsung secara jujur dan adil, free and fairness election. Jika ada pelanggaran, kami akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ardiles.


Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan membahas potensi permasalahan hukum terkait Pasal 71, sekaligus menginventarisasi berbagai persoalan yang muncul.


Narasumber yang dihadirkan antara lain Akademisi Hukum Unsrat Toar Palilingan, Steven Voges, dan Wira Purwadi dari IAIN Manado.


Peserta yang hadir dalam kegiatan ini meliputi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu kabupaten/kota, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kelompok pemerhati hukum, organisasi kepemudaan, dan media. (*/Olvie)

Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+