Newsblessing.com, SULUT – Di tengah masa kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2024, Bawaslu Sulut kian fokus melakukan tugas pengawasan dan bekerja secara profesional menangani Kasus Pelanggaran Pemilu.
Badan PengawasPemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Menggelar Konfrensi Pers di Command Centre, Rabu (13/11/2024) .
Sebagai pengawas dalam perhelatan pesta demokrasi ini, khususnya pada tahapan kampanye, Bawaslu Sulut telah memproses dugaan pelanggaran yang terjadi. Baik pelanggaran didapati secara langsung lewat pengawasan Bawaslu sendiri maupun atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat bahkan yang viral di media sosial.
Namun demikian, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dalam penjelasannya menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu tentunya harus memenuhi unsur Formil dan Materil.
“Kami memproses sesuai ketentuan yang ada. Baik syarat formil Maupun materil harus lengkap sehingga dugaan pelanggarannya dapat terpenuhi untuk diproses lebih lanjut,” Jelas Ardiles Mewoh.
Terkait penanganan pelanggaran yang juga merupakan bagian dari penindakan, terhitung sampai 12 November, total penanganan pelanggaran di Bawaslu se Sulut berjumlah 136.
“Itu berupa temuan sebanyak 60. Ini hasil pengawasan aktif langsung dari jajaran kami. Kemudian untuk laporan sebanyak 76. Ini sudah dan sementara ditangani. Untuk statusnya sudah ada 109 yang selesai proses. Selanjutnya 5 telah selesai, 4 dalam penelusuran, 18 tidak diregistrasi,” Beber Mewoh.
Lebih lanjut dijelaskan Mewoh untuk jenis-jenis pelanggaran itu, ada 8 pelanggaran administrasi sudah diperiksa dan diteruskan ke KPU. Selanjutnya untu jenis penindakan pidana sebanyak 47. Itu telah diproses di Sentra Gakumdu dan 5 dugaan etik pada penyelenggara.
“Ada juga 76 jenis pelanggaran hukum lainnya. Itu sudah diproses, diperiksa dan diteruskan untuk disanksi ke pihak berwenang. Misalnya ASN, ke BKN,” paparnya.
Semua temuan dan laporan, kata Ardiles, ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Termasuk yang viral-viral. Itu jadi informasi awal bagi kami. Dan sudah banyak yang Bawaslu tindaklanjuti,” tandasnya.
Adapun, dijelaskan juga oleh Stefen Linu bahwa dugaan pelanggaran yang masuk di Bawaslu tidak serta merta menjadi temuan untuk diproses. Dirinya menegaskan bahwa Bawaslu bekerja sesuai payung hukum yang berlaku.
“Kami bekerja dengan mengedepankan asas presumption of innocence yakni asas praduga tak bersalah,” Imbuh Linu juga menegaskan bahwa proses pencegahan pelanggaran juga dikedepankan oleh Bawaslu.
“Kami berprinsip bahwa data yang disampaikan harus komprehensif. Sebab itu punya implikasi hukum. Artinya tak ada asumsi ataupun hal-hal yang bersifat prediksi belaka. Ini juga berkaitan dengan prosedur penanganan pelanggaran. Supaya tidak serampangan. Jadi semua data sesuai dengan apa yang dilaksanakan,” Lanjut Linu.
Sementara itu, Zulkifly Densi sebagai koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi membeberkan bahwa Bawaslu Sulut telah memproses temuan dan juga laporan yang ada. Namun demikian, terkait temuan, dirinya menyebut bahwa ranah dugaan pelanggaran diserahkan ke tempat dimana pelanggaran itu terjadi. Dalam artian, ada Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan memproses.
“Temuan-temuan itu sudah berproses. Kalau temuannya di kabupaten/kota lokusnya, tentu kita limpahkan untuk penelusuran,” jelasnya.
Dirinya meminta ke publik agar bisa mengerti cara kerja Bawaslu. Apa lagi ketika dugaan pelanggaran masih dalam proses.
“Kami tak bisa dibuka di publik. Sebab bisa berpengaruh pada hasilnya nanti. Namun, soal yang viral-viral dan dipertanyakan, itu sudah ditindaklanjuti sesuai data yang ada,” Harapnya sembari menambahkan bahwa proses di Bawaslu ada yang tidak bisa dilanjutkan diproses karena tidak memenuhi unsur untuk masuk ke tahap penyelidikan lanjut. (*/Olvie)