Newsblessing.com, SULUT - Badan Kepegawai Daerah (BKD) bersama pimpinan dan lintas Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (20/1/2025).
Dalam rapat tersebut membahas terkait nasib tenaga harian lapas (THL) yang mengikuti seleksi tahap 1 maupun 2, sekaligus mereka yang sudah dirumahkan, akibat atauran dari pusat.
Anggota DPRD Sulut, Priscilla Cindy Wurangian, menyampaikan beberapa waktu yang lalu sudah mengadakan rapat koordinasi pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi dan pimpinan AKD, terkait hal yang didiskusikan saat ini. Salah satu yang terangkat pada diskusi hari itu adalah, ada sekian puluh THL yang sementara bertugas dilingkup sekretariat DPRD yang sesuai dengan aturan harus dirumahkan.
Namun, sampai pada saat itu, Mereka sendiri belum tahu bahwa dirinya terikat dengan aturan dan tidak bisa lagi bekerja.
“Waktu itu juga, Pak Sekwan menyampaikan rencananya akan diinformasikan kepada yang bersangkutan setelah ada surat keputusan (SK) yang sementara berproses,” jelasnya.
Dan pada waktu itu, tambah Cindy, mereka mengusulkan untuk segera menginformasikan kepada THL yang ada, sesuai dengan aturan di mana mereka sudah tidak bisa lagi meneruskan tugasnya.
“Tapi, keesokan harinya saya dengar pak Sekwan langsung ambil langkah dan melakukan apa yang kita sampaikan di rapat itu. Dan saya mendapatkan informasi, bahwa ada sekian puluh teman-teman yang diberikan informasi yang jelas, meskipun itu pahit yah. Namun, mereka tahu karena aturan membuat status mereka jadi seperti ini,” jelasnya.
“Berikutnya, apakah hal-hal yang sudah kita bicarakan di rapat koordinasi pimpinan yang lalu masih relevan atau tidak ? Contohnya pada rapat itu, disampaikan bahwa take of day di tahun 2022. Jadi, SK sesudah tahun 2022 itu tidak bisa masuk seleksi P3K, tapi ketika SK 2022 dan sebelumnya pasti masuk, baik itu tahap 1 maupun tahap 2 yang sementara bergulir bisa dibilang 99% lolos. Apakah informasi ini masih relevan atau tidak. Apalagi, pak Kaban BKD menyampaikan tadi bahwa Januari 2023 terhitung masih bisa,” tambah Wurangian.
Lanjut Cindy, ketika didaftar melalui Sekretariat DPRD, apakah terhitung sudah pasti masuk, atau harus dicek di database BKN dahulu ?
“Untuk itu ketua, saya usul kongkrit untuk kita bisa menyatukan persepsi dahulu, mungkin bisa dari pihak Sekretariat DPRD mau menjelaskan siapa – siapa yang bertugas untuk menginput data-data ini, khususnya terkait sekian puluh orang yang kemarin dinyatakan mendaftar lewat Sekretariat DPRD, kemudian nama mereka tidak ada database BKN.”
Setelah mendengar penjelasan anggota DPRD Provinsi Sulut, Priscilla Cindy Wurangian, langsung ditanggapi Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen.
“Tolong dicek yeah, terkait tidak masuk database, tapi sudah masuk 2 tahun berturut – turut bekerja, artinya dia punya hak untuk ikut seleksi.”
Kepala BKD Provinsi Sulut, Jemmy Stani Kumendong, menjelaskan di sini ada keputusan KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara) nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi P3K tahun anggaran 2024.
“Di dalam Diktum (pernyataan resmi) keempat tenaga non-ASN yang tidak bisa ikut seleksi adalah, pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus bekerja. Jadi, pangkalan BKN ini hanya sampai pada tahun 2022, setelah itu BKN tutup. Kalau mau ikut BKN sebenarnya di atas tahun 2022 sudah tidak ada lagi, cuman UUD nomor 20 tahun 2023 yang digunakan pada tanggal 30 Oktober, di situ masih dibilang sampai dengan diberlakukannya UUD ini dilarang mengangkat pegawai non-ASN, berarti dimungkinkan di UUD ini,” jelasnya.
Menurut Jemmy, sebenarnya pemerintah hanya mengizinkan seleksi tahap 1 dan pendaftarannya berakhir pada bulan November, berarti hitungan 2 tahun yang diangkat pada Oktober 2023 kemarin, masih dimungkinkan untuk masuk seleksi.
“Cuman ini ada tahap 2, kemudian tahap ini ditarik begitu panjang sampai tanggal 20 Januari 2025, berarti hitungan 2 tahun naik lagi. Jadi, kita sepakat yang mengikuti seleksi tahap 2 adalah, mereka yang sudah 2 tahun bekerja secara terus-menerus.”
“Sekalipun tidak masuk database BKN karena dikunci, tapi di database Pemprov Sulut itu ada yang namanya SIMON. Selanjutnya, kepada Ibu Cindy tidak ada yeah, yang namanya kompensasi. Yang ada itu ketika mereka dinyatakan memenuhi syarat mengikuti seleksi P3K, berarti hak mereka harus dibayarkan, karena anggarannya sudah ada, mengingat anggarannya sudah tertata sampai mereka diangkat P3K,” jawab Jemmy.
Ketika, kemudian sudah terima SK, anggarannya itu akan ditarik dan diblokir oleh BKD, supaya tidak digunakan pada kegiatan-kegiatan lainnya. (*/Olvie)