-->

Stella Runtuwene : THL Dirumahkan Karena SK Lambat

Tuesday, January 21, 2025, 01:13 WIB Last Updated 2025-01-24T17:17:09Z

Newsblessing.com, SULUT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi Bersama Pimpinan DPRD Sulut Dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Terkait Persoalan Tenaga Harian lepas (THL) dijajaran pemerintahan Provinsi Sulut  yang sudah tak diizinkan lagi, mengingat adanya peraturan yang sudah diterapkan, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (20/01/2025).


Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, Stella Runtuwene, menayakan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, Dr Jemmy Stani Kumendong, tentang Staff yang bekerja dari bulan Januari 2022, tapi SK keluar tahun 2023.


“Saya ingin bertanya berkaitan dengan staff yang melekat ke saya. Dia bekerja dari Januari 2022, tapi surat keterangan kerja  (SK) keluar di tahun 2023. Nah, yang dipertanyakan saat ini dia sudah dirumahkan. Yang menjadi persoalan di sini, sebenarnya proses untuk SK-nya ini satu tahun setelah dia bekerja baru didapatkan, mohon ini penjelasannya,” tanya Runtuwene.


Setelah mendengar pertanyaan Stella, langsung dijawab oleh Kepala BKD Sulut Jemmy Kumendong. 


“SK-nya kalo boleh tahu terbitnya tanggal berapa yah ?.”


“JaJikanuari 2023,” jawab Stella.


“ SK-nya di bawah tanggal 20 Januari 2023 dimungkinkan dia mendaftar gelombang kedua, tapi ketika SK-nya di atas 20 berarti tidak bisa, karena ukuran kita itu di SK,” jelas Jemmy.


Sesudah mendengar penjelasan Jemmy, Stella ikut menanggapinya, berarti ini terkait birokrasi. 


“Di mana birokrasi di Sulut terlalu lambat, kenapa ? Sudah satu tahun orangnya bekerja, satu tahun pula baru keluar SK-nya.”


“Mohon persoalan seperti ini  diperbaiki, birokrasi kita terlalu bertele-tele. Itupun nanti saya telfon berkali-kali baru dikeluarkan SK-nya,” terangnya.


Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, saat itu juga menyampaikan apa yang menjadi keprihatinan Ibu Stella terkait birokrasi, menurutnya ini menjadi perhatian khusus. 


Berkaitan dengan peraturan yang sudah diterapkan itu, rupanya  berdampak bagi 866 THL yang dirumahkan karena tidak mencapai kinerja 2 tahun. Sedangkan usia di atas 57 tahun, ada sebanyak 177 orang di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut. Bahkan di Sekretariat DPRD Provinsi Sulut sebanyak 51 orang yang dirumahkan.


Sedangkan THL yang mengabdikan diri selama 2 tahun lebih akan didorong menjadi bagian dari P3K.  (*/Olvie)


Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+