Newsblessing.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Sulawesi Utara (Sulut) oleh pasangan calon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow (E2L-HJP), Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih Yulius Selvanus Komaling–Victor Mailangkay (YSK-Victory).
Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu memastikan akan mengawal proses tahapan pelantikan pasangan YSK-Victory sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2025-2030.
“DPRD siap mengawal, khususnya Komisi I. Kita pastikan bahwa proses di dewan nanti lancar,” ujar Bendahara Tim Pemenangan YSK-Victory itu.
Menurut BW sapaan akrab salah satu tokoh sentral tim penanganan YSK-Victory ini, proses pelantikan YSK-Victory seyogyanya dilaksanakan secepatnya tanpa melanggar aturan yang ada.
“Tujuannya agar kesinambungan pembangunan di bumi nyiur melambai berjalan baik, termasuk juga program pemerintahan bapak Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay nanti akan terus kita kawal demi Sulut lebih maju,” pungkasnya.
Diketahui, keputusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo sebagai pimpinan sidang MK dalam sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan/ketetapan pada Selasa (3/2/2025). (*/Olvie)