-->

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Bahas Pemungutan Suara Ulang Di Kecamatan Essang

Thursday, March 06, 2025, 12:01 WIB Last Updated 2025-03-07T04:34:39Z


Newsblessing.com, SULUT – Pembahasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang, Kabupaten Talaud, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE , Menghadiri Rapat Koordinasi Bersama KPU dan Bawaslu Sulut pada Kamis (6/3/2025) di Kantor Gubernur Sulut.


Dalam konferensi pers, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa tanggal pelaksanaan PSU perlu disesuaikan agar tidak menghambat hak pilih warga.





KPU Sulut awalnya menetapkan PSU pada hari Sabtu, namun keputusan ini berpotensi menghalangi sekitar 500 pemilih dari Gereja Masehi Advent Hari ke-Tujuh, yang tidak dapat mencoblos pada hari tersebut.


“Kami telah berdiskusi dengan KPU Sulut dan pemerintah provinsi. Sebagai solusinya, PSU dijadwalkan ulang pada tanggal 9 April 2025,” ujar Gubernur YSK. 


Keputusan ini masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri.


Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Februari 2025 memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan pasangan calon Irwan Hasan-Haroni Mawentiwalo, yang mengklaim bahwa telah terjadi politik uang dalam Pilkada Talaud 2024.


Majelis hakim MK menerima bukti bahwa pasangan calon nomor urut tiga, Welly Titah-Anisya Gretsya Bambungan, melakukan politik uang di Kecamatan Essang, sehingga PSU menjadi keputusan final yang harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari sejak putusan.


Setelah menghadiri rapat, Gubernur Yulius Selvanus melanjutkan kegiatannya dengan meninjau beberapa lokasi di Sulawesi Utara.


Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan, kedamaian, dan kondusifitas lingkungan menjelang PSU dan proses demokrasi yang berlangsung di Sulut. (*/Olvie)

Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+